Masa Kerja Satgas BLBI Bakal Diperpanjang Usai 2023, Pengembalian Dana Hampir Rp30 Triliun
Kamis, 27 April 2023 - 17:48 WIB
JAKARTA - Masa kerja Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI dipastikan bakal diperpanjang, ketika masa tugasnya bakal rampung pada akhir tahun 2023 ini. Hal tersebut diatur pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021.
"Ya memang ini diberi waktu sampai Desember. Masih ada 8 bulan lagi, insyaAllah ada perpanjangan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Mahfud menyebut bahwa pengembalian dana yang diterima oleh Satgas BLBI sudah hampir Rp30 triliun. Beberapa aset yang tidak bisa diselesaikan, dirinya menyebut akan menjadi masalah hukum.
"Kan sudah dapat Rp30 triliun, yang lain-lain itu ada yang orangnya lari, barangnya dialihkan itu nanti menjadi masalah hukum. Kita tulis sebagai masalah hukum mereka yang misalnya dulu sertifikat yang dijaminkan ternyata dialihkan lagi," jelasnya.
Dirinya pun menekankan, pentingnya Rancangan Undang-undang (RUU) perampasan aset untuk segera disahkan. "Nah ini nanti kalau ada undang-undang perampasan aset gampang," kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Satgas BLBI telah memperoleh total nilai pengembalian dana sebesar 25,83% atau senilai Rp28,53 triliun dari target Rp110,45 triliun. Nilai itu terdiri dari uang dan aset yang disita dan dikuasai negara, tapi nilai terbesar dari pengembalian dana diperoleh dari aset sitaan atau jaminan barang.
"Dalam bentuk sita barang jaminan dan harta kekayaan lainnya, ini adalah angka perkiraan estimasi yaitu Rp13,7 triliun," ungkap Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (28/3/2023).
"Ya memang ini diberi waktu sampai Desember. Masih ada 8 bulan lagi, insyaAllah ada perpanjangan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Baca Juga
Mahfud menyebut bahwa pengembalian dana yang diterima oleh Satgas BLBI sudah hampir Rp30 triliun. Beberapa aset yang tidak bisa diselesaikan, dirinya menyebut akan menjadi masalah hukum.
"Kan sudah dapat Rp30 triliun, yang lain-lain itu ada yang orangnya lari, barangnya dialihkan itu nanti menjadi masalah hukum. Kita tulis sebagai masalah hukum mereka yang misalnya dulu sertifikat yang dijaminkan ternyata dialihkan lagi," jelasnya.
Dirinya pun menekankan, pentingnya Rancangan Undang-undang (RUU) perampasan aset untuk segera disahkan. "Nah ini nanti kalau ada undang-undang perampasan aset gampang," kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Satgas BLBI telah memperoleh total nilai pengembalian dana sebesar 25,83% atau senilai Rp28,53 triliun dari target Rp110,45 triliun. Nilai itu terdiri dari uang dan aset yang disita dan dikuasai negara, tapi nilai terbesar dari pengembalian dana diperoleh dari aset sitaan atau jaminan barang.
"Dalam bentuk sita barang jaminan dan harta kekayaan lainnya, ini adalah angka perkiraan estimasi yaitu Rp13,7 triliun," ungkap Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (28/3/2023).
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda