5 BUMN Karya yang Terbelit Korupsi, Waskita hingga Adhi Karya
Selasa, 09 Mei 2023 - 08:12 WIB
Pada Desember 2021 lalu, Tim penyidik KPK pun merampungkan berkas perkara tersangka korporasi yakni Nindya Karya. Berkas tersebut dilimpahkan ke Jaksa penuntut untuk menyusun surat dakwaan.
Lalu, pada September 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Nindya Karya dan Tuah Sejati membayar denda senilai Rp900 juta, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut hakim, dua korporasi itu terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
Lalu, pada September 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Nindya Karya dan Tuah Sejati membayar denda senilai Rp900 juta, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut hakim, dua korporasi itu terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
(ind)
tulis komentar anda