5 BUMN Karya yang Terbelit Korupsi, Waskita hingga Adhi Karya

Selasa, 09 Mei 2023 - 08:12 WIB

2. PT Waskita Beton Precast Tbk

Pada Maret 2023, Kejaksaan Agung limpahkan tahap II berkas perkara tersangka JS dalam kasus korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana Waskita Beton Precast tahun 2016-2020. Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tersangka JS tidak dilakukan penahanan dikarenakan tersangka berstatus narapidana yang sedang menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Kota Bandung. "Dalam perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Ketut, dikutip Selasa (9/5/2023).

3. PT Adhi Karya (Persero)

Pada Agustus 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko. Dia juga divonis untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim menyatakan, Dono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dono diyakini bersama-sama dengan pihak lainnya melakukan korupsi terkait proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), yang merugikan keuangan negara Rp19,7 miliar.

4. PT Amarta Karya (Persero) atau AMKA

Pada Agustus 2022 lalu, KPK juga mengumumkan adanya kasus korupsi di internal Amarta Karya. Kasus itu terkait proyek fiktif yang diduga dilakukan AMKA sejak 2018-2020.

Hingga tahun lalu, KPK sudah meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Komisi Antirasuah mengusut kasus proyek fiktif lewat pemeriksaan empat saksi. Adapun, keempat saksi tersebut adalah Senior Vice President (VP) Divisi Keuangan dan Akuntansi Amarta Karya, Yohanes Goalbertus Onky Reza Githa Pradana.

Selain itu, Supervisor pada Divisi Keuangan Amarta Karya, M Bangkit Hutama; Pegawai Divisi EPC Amarta Karya, Dodi Dudung Suhendar, serta Karyawan Swasta, Raditya Kholid Aroyo.



5. PT Nindya Karya (Persero)

Nindya Karya dan PT Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan bebas dan pelabuhan bebas sabang 2006-2011.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More