5 BUMN Karya yang Terbelit Korupsi, Waskita hingga Adhi Karya

Selasa, 09 Mei 2023 - 08:12 WIB
loading...
5 BUMN Karya yang Terbelit Korupsi, Waskita hingga Adhi Karya
BUMN karya kembali menjadi sorotan menyusul kasus korupsi yang menjerat petinggi PT Waskita Karya Tbk. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - BUMN karya kembali menjadi sorotan menyusul kasus korupsi yang menjerat petinggi PT Waskita Karya Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Di mana, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merilis perkara penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank pada kedua emiten pelat merah tersebut.

Tindak pidana korupsi bukan kali pertama terjadi di BUMN karya. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perusahaan pelat merah sektor infrastruktur sudah lebih dulu terjerat korupsi.

Perkara itu berdasarkan rilis resmi Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pengadilan Tinggi. Berdasarkan data yang dihimpun MNC Portal Indonesia (MPI), berikut ini deretan kasus korupsi yang terjadi di BUMN Karya:

1. PT Waskita Karya Tbk

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) dan PT Waskita Beton Precast.

Setelah ditetapkan tersangka, Destiawan langsung ditahan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Destiawan Seowardjono ditetapkan tersangka pada Kamis (27/4). Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, Dirut Waskita Karya itu langsung ditahan.

Destiawan diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen pendukung palsu.

Tujuannya untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.


2. PT Waskita Beton Precast Tbk

Pada Maret 2023, Kejaksaan Agung limpahkan tahap II berkas perkara tersangka JS dalam kasus korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana Waskita Beton Precast tahun 2016-2020. Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tersangka JS tidak dilakukan penahanan dikarenakan tersangka berstatus narapidana yang sedang menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Kota Bandung. "Dalam perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Ketut, dikutip Selasa (9/5/2023).

3. PT Adhi Karya (Persero)

Pada Agustus 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko. Dia juga divonis untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim menyatakan, Dono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dono diyakini bersama-sama dengan pihak lainnya melakukan korupsi terkait proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), yang merugikan keuangan negara Rp19,7 miliar.

4. PT Amarta Karya (Persero) atau AMKA

Pada Agustus 2022 lalu, KPK juga mengumumkan adanya kasus korupsi di internal Amarta Karya. Kasus itu terkait proyek fiktif yang diduga dilakukan AMKA sejak 2018-2020.

Hingga tahun lalu, KPK sudah meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Komisi Antirasuah mengusut kasus proyek fiktif lewat pemeriksaan empat saksi. Adapun, keempat saksi tersebut adalah Senior Vice President (VP) Divisi Keuangan dan Akuntansi Amarta Karya, Yohanes Goalbertus Onky Reza Githa Pradana.

Selain itu, Supervisor pada Divisi Keuangan Amarta Karya, M Bangkit Hutama; Pegawai Divisi EPC Amarta Karya, Dodi Dudung Suhendar, serta Karyawan Swasta, Raditya Kholid Aroyo.


5. PT Nindya Karya (Persero)

Nindya Karya dan PT Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan bebas dan pelabuhan bebas sabang 2006-2011.

Pada Desember 2021 lalu, Tim penyidik KPK pun merampungkan berkas perkara tersangka korporasi yakni Nindya Karya. Berkas tersebut dilimpahkan ke Jaksa penuntut untuk menyusun surat dakwaan.

Lalu, pada September 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Nindya Karya dan Tuah Sejati membayar denda senilai Rp900 juta, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut hakim, dua korporasi itu terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.

(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1446 seconds (0.1#10.140)