Begini Cara Membuat SKCK secara Online dan Offline, Syarat Penting Pelamar BUMN

Rabu, 10 Mei 2023 - 11:17 WIB
-Bawa seluruh persyaratan tersebut sesuai layanan yang ingin dituju. Bisa melalui Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.

-Di Kantor Kepolisian, silahkan isi formulir pembuatan SKCK di loket pendaftaran.

-Setelahnya, proses akan dilanjutkan dengan membuat dokumen sidik jari.

-Jika sudah, serahkan seluruh persyaratan ke petugas administrasi di loket. Nantinya, petugas akan memeriksa kelengkapannya.

-Setelah itu, siapkan pembayarannya dengan nominal yang tertera. Lalu tunggu di ruang antrean sampai nama Anda dipanggil petugas.

-Selesai.

Demikian ulasan mengenai cara membuat SKCK secara online maupun offline. Semoga bermanfaat.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!