Pemerintah Obral Insentif di IKN, Semua Bidang Usaha Dipermudah

Selasa, 23 Mei 2023 - 20:07 WIB
Sementara itu pembangunan berbagai gedung vital masih berjalan, seperti Istana Presiden dan kantor bersama kementerian koordinator, serta perumahan pejabat negara.

"Pada tahap pertama, ada sekitar 300 paket investasi yang siap ditawarkan pada para investor, termasuk penyediaan sarana dan prasarana di bidang perumahan, transportasi, dan energi," imbuh Bambang.

Investasi ini, lanjutnya, tidak terbatas hanya pada proyek pendirian infrastruktur/bangunan atau hardware, tetapi juga meliputi investasi di bidang software, atau penyediaan perangkat lunak bagi kota pintar. Investor juga dapat berinvestasi sebagai pengembang kawasan (area developer) dan mengelola kawasan tertentu, seperti kawasan pariwisata atau financial center.

Dalam konteks ini, berbagai insentif diberikan oleh tiga instansi pemerintah sesuai kewenangannya. Fasilitas fiskal, seperti pembebasan dan keringanan pajak dan fasilitas kepabeanan diberikan oleh Pemerintah Pusat.

Sedangkan Otorita IKN memberikan fasilitas penyediaan lahan, sarana prasarana, dan asistensi bagi pelaku usaha. Sementara itu fasilitas penanaman modal diberikan oleh Kementerian Keuangan.

Dalam hal pajak, terdapat sembilan insentif PPh yang diberikan bagi investor yang telah diatur dalam PP 12/2023. Di antaranya Pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pengurangan PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center, dan pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.

Selain itu ada pengurangan pajak penghasilan bruto atas kegiatan tertentu seperti penelitian dan pengembangan bidang tertentu, biaya pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Bagi UMKM, pemerintah menggratiskan PPh Pasal 21 dan penghasilan bruto usaha tertentu. Selain itu ada pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Saat ini sejumlah peraturan turunan kini tengah disusun sesuai dengan amanat PP 12/2023. Namun demikian semua kegiatan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha. Pengecualian diberikan kepada kepemilikan saham asing dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), wajib melaksanakan persyaratan kemitraan dengan UMKM dan Koperasi.

Untuk lokasi di IKN pemerintah akan memberi jaminan kepastian jangka waktu Hak Atas Tanah yang lebih kompetititif sesuai perjanjian dengan Otorita IKN. Untuk Hak Guna Usaha akan diberikan paling lama 35+25+35 tahun,

HGB paling lama 30+20+30 tahun, dan Hak Pakai paling lama 30+20+30 tahun.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More