OJK: Realisasi Restrukturisasi Kredit Sudah Capai Rp776,9 Triliun
Kamis, 23 Juli 2020 - 13:17 WIB
(Baca Juga: OJK Keluarkan 11 Kebijakan Stimulus Jaga Perekonomian di Masa Covid-19, Ini Rinciannya)
"Jadi dari berapa yang direstrukturisasi ini nantinya perlu diantisipasi berapa dari restrukturisasi ini yang tidak pulih kembali dan berapa yang sudah pulih kembali sehingga perlu kemudian nantinya ke depannya perbankan membentuk CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) ketika nanti stimulusnya ini sudah distimulus dari POJK (Peraturan OJK) 11 ini sudah jatuh tempo," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso juga mengakui adanya perlambatan pertumbuhan terhadap realisasi restrukturisasi kredit. Dia bilang, paling banyak restrukturisasi dilakukan pada April dan Mei 2020.
"Juni, Juli kayanya sudah melandai, dan kita harapkan bagaimana yang kemarin sudah direstrukturisasi ini betul-betul kita tangani dengan baik sehingga insentif dari pemerintah yang bisa dioptimalkan ini bisa mempercepat recovery (perekonomian nasional)," pungkas Wimboh.
"Jadi dari berapa yang direstrukturisasi ini nantinya perlu diantisipasi berapa dari restrukturisasi ini yang tidak pulih kembali dan berapa yang sudah pulih kembali sehingga perlu kemudian nantinya ke depannya perbankan membentuk CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) ketika nanti stimulusnya ini sudah distimulus dari POJK (Peraturan OJK) 11 ini sudah jatuh tempo," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso juga mengakui adanya perlambatan pertumbuhan terhadap realisasi restrukturisasi kredit. Dia bilang, paling banyak restrukturisasi dilakukan pada April dan Mei 2020.
"Juni, Juli kayanya sudah melandai, dan kita harapkan bagaimana yang kemarin sudah direstrukturisasi ini betul-betul kita tangani dengan baik sehingga insentif dari pemerintah yang bisa dioptimalkan ini bisa mempercepat recovery (perekonomian nasional)," pungkas Wimboh.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda