OJK: Realisasi Restrukturisasi Kredit Sudah Capai Rp776,9 Triliun
Kamis, 23 Juli 2020 - 13:17 WIB
Realisasi restrukturisasi kredit di perbankan hingga 13 Juli 2020 mencapai Rp776,9 triliun. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai restrukturisasi kredit yang sudah direalisasikan industri perbankan hingga 13 Juli 2020 mencapai sebanyak Rp776,9 triliun. Keringanan kredit ini diberikan kepada 6,75 juta nasabah 100 bank yang sudah mengimplementasikan program ini.
"Posisi 13 Juli ini yang direstrukturisasi sudah Rp776,9 triliun yaitu dengan UMKM Rp328,6 triliun dan juga non-UMKM Rp448,3 triliun dengan jumlah debitur 6,75 juta," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat dalam webinar Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Jakarta, Kamis (23/7/2020)
Bila dijabarkan, sebanyak Rp328,6 triliun diberikan kepada 5,43 juta debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sementara sebanyak 1,32 juta debitur lainnya merupakan nasabah non-UMKM dengan total saldo pokok plafon pinjaman perjanjian kredit (baki debet) yang direstrukturisasi senilai Rp448,3 triliun.
(Baca Juga: Soal Restrukrisasi Kredit, Nasabah Diminta Proaktif)
"Posisi 13 Juli ini yang direstrukturisasi sudah Rp776,9 triliun yaitu dengan UMKM Rp328,6 triliun dan juga non-UMKM Rp448,3 triliun dengan jumlah debitur 6,75 juta," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat dalam webinar Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Jakarta, Kamis (23/7/2020)
Bila dijabarkan, sebanyak Rp328,6 triliun diberikan kepada 5,43 juta debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sementara sebanyak 1,32 juta debitur lainnya merupakan nasabah non-UMKM dengan total saldo pokok plafon pinjaman perjanjian kredit (baki debet) yang direstrukturisasi senilai Rp448,3 triliun.
(Baca Juga: Soal Restrukrisasi Kredit, Nasabah Diminta Proaktif)
Lihat Juga :