Begini Jawaban Jouska Atas Tudingan Salahi Aturan

Kamis, 23 Juli 2020 - 13:45 WIB
Aakar menjelaskan, untuk memulai berinvestasi saham, individu harus memiliki akun saham dan RDI (rekening dana investasi) atas nama pribadi pada salah satu sekuritas. Penggunaan nama pribadi berarti memberikan akses penuh atas penggunaan akun tersebut. Dalam setiap aktivitas yang terjadi di akun saham, klien atau nasabah akan mendapatkan notifikasi atas aktivitasnya sebagai bentuk konfirmasi di akhir waktu perdagangan bursa. "Ketika seseorang belum memiliki akun tersebut, adviser akan memberi edukasi mengenai penggunakaan aplikasi," ujarnya.

(Baca Juga: Catat, Ini Ciri-ciri Fintech Ilegal dan Investasi Bodong)

Dia melanjutkan selama kontrak kerja antara klien dan PT Jouska Finansial Indonesia berlangsung, klien tidak hanya diberikan edukasi, melainkan evaluasi atas keadaan keuangan serta kinerja portofolio investasi baik dalam bentuk surat utang maupun saham.

"Beradaptasi dengan keadaan, konsultasi dapat dilakukan secara tatap muka dan/atau video call. Klien memiliki hak untuk terus berkomunikasi dan mendapatkan edukasi serta saran dari adviser," ujarnya.

Pihaknya juga mengaku memiliki komitmen untuk menjadi penasihat keuangan independen dengan memberikan layanan terbaik bagi klien-kliennya. "Ketajaman analisa pergerakan pasar, analisa risiko, serta edukasi keuangan dan investasi merupakan kunci dari keahlian kami dalam menjalankan bisnis, yang dapat membantu klien-klien kami mencapai tujuan finansialnya serta dalam pengambilan keputusan finansial dalam berinvestasi," tutupnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!