LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25%

Jum'at, 26 Mei 2023 - 11:13 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan suku bunga penjaminan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan suku bunga penjaminan rupiah di Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan simpanan valas di bank umum.

Adapun tingkat bunga penjaminan yang berlaku di bank umum sebesar 4,25% dan untuk valuta asing sebesar 2,25% dan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang berlaku di BPR sebesar 6,75%.

"Tingkat bunga penjaminan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juni hingga 30 September 2023," ujar Ketua Dewan Komisioner (DK LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/5/2023).





Dia mengatakan keputusan mempertahankan TBP valuta asing (valas), bank umum, dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dalam penetapan periode reguler Mei 2023. Adapun TBP untuk simpanan rupiah bank umum sebesar 4,25%, simpanan valas 2,25%, dan BPR 6,75%.

Adapun LPS secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Hal ini terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.

Lebih lanjut, keputusan mempertahankan TBP ini mempertimbangkan program pemulihan ekonomi, perbaikan kinerja pasar keuangan dan perbankan, serta kondisi likuiditas dan dinamika respon suku bunga simpanan.

"Adapun beberapa faktor pertimbangannya, yang pertama menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan," ungkap Purbaya.



Faktor kedua, mengantisipasi risiko ketidakpastian dari sisi global yang masih tinggi dan sentimen negatif gejolak perbankan di Eropa. Yang ketiga, memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam merespon kebijakan moneter dan TBP.

"Lalu yang keempat, sinergi kebijakan lintas otoritas dalam mendukung pemulihan kinerja intermediasi perbankan," tutur Purbaya.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More