Revisi UU IKN Rampung, Kepala Bappenas: Tinggal Lapor Presiden
Senin, 29 Mei 2023 - 20:53 WIB
JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah selesai disusun. Adapun hasil revisi akan segera diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
"Alhamdulillah kita sudah selesai tinggal dilaporkan kepada presiden," ujarnya kepada media di Jakarta, Senin (29/5/2023).
Menurut dia, ada tiga poin perubahan yang telah dilakukan oleh Bappenas yakni soal kewenangan, tanah dan juga berkenaan dengan pendanaan. Ketiga hal tersebut menurutnya sudah rampung.
Suharso menargetkan UU tersebut bisa disahkan dalam masa sidang DPR RI yang saat ini tengah berlangsung. "Pokoknya kalau bisa dalam masa sidang yang sekarang bisa selesai, tapi saya nanti akan menunggu perintah presiden," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Bappenas untuk melakukan revisi terhadap UU IKN. Pasalnya. ada sejumlah masalah yang muncul dan harus segera diselesaikan, salah satunya terkait dengan pertanahan.
"Presiden memerintahkan kami di Bappenas untuk memperbaiki UU itu dalam kewenangannya," ucapnya beberapa waktu lalu.
"Alhamdulillah kita sudah selesai tinggal dilaporkan kepada presiden," ujarnya kepada media di Jakarta, Senin (29/5/2023).
Menurut dia, ada tiga poin perubahan yang telah dilakukan oleh Bappenas yakni soal kewenangan, tanah dan juga berkenaan dengan pendanaan. Ketiga hal tersebut menurutnya sudah rampung.
Suharso menargetkan UU tersebut bisa disahkan dalam masa sidang DPR RI yang saat ini tengah berlangsung. "Pokoknya kalau bisa dalam masa sidang yang sekarang bisa selesai, tapi saya nanti akan menunggu perintah presiden," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Bappenas untuk melakukan revisi terhadap UU IKN. Pasalnya. ada sejumlah masalah yang muncul dan harus segera diselesaikan, salah satunya terkait dengan pertanahan.
"Presiden memerintahkan kami di Bappenas untuk memperbaiki UU itu dalam kewenangannya," ucapnya beberapa waktu lalu.
(ind)
tulis komentar anda