Harmonisasi Sertifikasi Global dan Lokal Dukung Asal-usul Minyak Sawit Indonesia

Jum'at, 02 Juni 2023 - 15:45 WIB
Pertama, dalam konteks legalitas lahan, pengelolaan dan kepatuhan terhadap peraturan, ISPO dapat mengikuti fleksibilitas standar RSPO dengan mengakui surat pernyataan/sumpah dari kepala desa sebagai bukti kepemilikan tanah.

"Sementara jika petani kecil tidak membawa sertifikat tanah (SHM) saat audit sertifikasi, mereka dapat diizinkan untuk menggunakan surat dari dinas perkebunan setempat selama audit jika dokumen STDB dan SPPL mereka masih dalam proses," tuturnya.

Kedua, Pasal 11 Ayat 2 mengatur bahwa petani kecil dapat mengajukan sertifikasi ISPO secara individu atau kelompok (Gapoktan, koperasi). Namun dalam prinsip 2 tentang penerapan praktik pertanian yang baik, petani kecil dianggap tidak memenuhi syarat untuk sertifikasi jika tidak dapat menunjukkan anggota dari/mendirikan koperasi atau kelompok petani kecil lainnya.



"Jika pemerintah bertujuan untuk mengorganisasi praktik petani kelapa sawit di dalam negeri menjadi koperasi daripada individu untuk tujuan ketertelusuran, klausul ini harus konsisten dengan principles and criteria dari RSPO," tandas Faisol.
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More