Catat, Diskon Angsuran Pajak Penghasilan Bakal Dinaikkan
Jum'at, 24 Juli 2020 - 13:31 WIB
Pemerintah akan memperbesar persentase diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperbesar persentase diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 yang selama ini dipatok sebesar 30%. Hal ini untuk menarik minat wajib pajak menggunakan fasilitas pajak.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, pemanfaatan fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 tergolong rendah jika dibandingkan dengan fasilitas lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 86/2020.
"Fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 itu masih kecil pemanfaatannya. Ke depan, akan dibuat lebih cepat pemanfaatannya dan akan ditingkatkan diskonnya supaya lebih menarik bagi wajib pajak," ujar Febrio dalam diskusi webinar di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
(Baca Juga: 5 Insentif Pajak Makin Panjang hingga Akhir 2020 dan Meluas)
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, pemanfaatan fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 tergolong rendah jika dibandingkan dengan fasilitas lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 86/2020.
"Fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 itu masih kecil pemanfaatannya. Ke depan, akan dibuat lebih cepat pemanfaatannya dan akan ditingkatkan diskonnya supaya lebih menarik bagi wajib pajak," ujar Febrio dalam diskusi webinar di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
(Baca Juga: 5 Insentif Pajak Makin Panjang hingga Akhir 2020 dan Meluas)
Lihat Juga :