Pasal Tembakau dalam RUU Kesehatan Dinilai Berpotensi Mematikan Industri Rokok
Rabu, 21 Juni 2023 - 22:02 WIB
Ia menegaskan bahwa FSP RTMM-SPSI bertanggung jawab terhadap nasib pekerja industri tembakau dari berbagai kebijakan pemerintah, sehingga pihaknya berhak untuk menyampaikan tuntunan terhadap pasal tembakau di RUU Kesehatan. Organisasi ini memiliki total jumlah anggota (pekerja) mencapai 226.549 orang yang terdiri dari 143.702 orang pekerja di industri rokok, 82.074 orang pekerja di industri makanan minuman, dan 773 orang pekerja di industri pendukung lainnya.
”Kami sampaikan bahwa pasal tembakau di RUU kesehatan akan mendegradasi hak-hak pekerja. Seharusnya, para pekerja itu dijamin keberlangungan pekerjaannya dan penghasilannya, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945,” terangnya.
Baca juga: Bali Panen Wisman, Kamar Hotel Laris Manis Dipesan Turis
Saat ini, RUU Kesehatan berencana akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI mendatang. Keputusan tersebut diambil setelah rapat pengambilan keputusan tingkat I yang menunjukkan terdapat 7 fraksi yang menyetujui dan hanya 2 fraksi yang tidak sepakat terhadap beleid tersebut. Sampai saat ini, rancangan final dari UU Kesehatan yang dibahas di DPR RI pada hari Senin lalu belum dapat diakses oleh publik.
”Kami sampaikan bahwa pasal tembakau di RUU kesehatan akan mendegradasi hak-hak pekerja. Seharusnya, para pekerja itu dijamin keberlangungan pekerjaannya dan penghasilannya, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945,” terangnya.
Baca juga: Bali Panen Wisman, Kamar Hotel Laris Manis Dipesan Turis
Saat ini, RUU Kesehatan berencana akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI mendatang. Keputusan tersebut diambil setelah rapat pengambilan keputusan tingkat I yang menunjukkan terdapat 7 fraksi yang menyetujui dan hanya 2 fraksi yang tidak sepakat terhadap beleid tersebut. Sampai saat ini, rancangan final dari UU Kesehatan yang dibahas di DPR RI pada hari Senin lalu belum dapat diakses oleh publik.
(uka)
Lihat Juga :