Freeport Bisa Lega, Permendag Ekspor Konsentrat Rampung Pekan Ini
Kamis, 06 Juli 2023 - 13:33 WIB
JAKARTA - Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) menyebutkan, perizinan ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia diharapkan rampung pekan ini. Saat ini, Kemendag tengah melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 19/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
"Mudah-mudahan minggu ini selesai ya Permendagnya. Kan harus ada Permendag dulu, Permendagnya kan harus diubah, ubah Permendag itu kan setelah Permen ESDM," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso kepada saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Dia mengatakan, perubahan di dalam Permendag dilakukan setelah terlebih dulu ada Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Sehingga, proses tersebut memang membutuhkan waktu. Sebelumnya, Freeport mengaku operasional usaha tambangnya terganggu, lantaran belum juga mengantongi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga .
Terkait hal itu, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Muhammad Wafid menjelaskan, selama aturan belum sinkron, maka baik Freeport maupun Amman Mineral yang sejatinya mendapat relaksasi perpanjangan ekspor konsentrat tetap belum bisa melakukan ekspor. Dia menegaskan, hal itu sudah menjadi peraturan yang tidak bisa ditawar-tawar.
"Kalau aturannya belum sinkron dengan pelaksanaan, ya tidak bisa (ekspor). Kalau sudah melaksanakan ekspor ternyata belum boleh atau belum jadi ya tidak boleh. (Nanti) salah kami semua, pemerintah juga salah. Ya itu, saya kira koordinasi intensif yang sekarang baru dilakukan," ujarnya.
Wafid menyebutkan, regulasi dari beberapa pihak seperti Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai harus sudah sesuai semua. Setelah semua sesuai, maka tidak ada masalah lagi untuk ekspor konsentrat karena secara komprehensif pemerintah juga sudah menentukan bahwa Freeport dan Amman Mineral telah mendapat relaksasi perpanjangan ekspor selama progres smelternya selesai di Mei 2024.
"Kita tidak semata-mata menekan harus selesai, tapi juga melihat apa net profit margin dan sebagainya dari cashflow perusahaan semuanya tidak hanya yang besar-besar," ujarnya.
"Mudah-mudahan minggu ini selesai ya Permendagnya. Kan harus ada Permendag dulu, Permendagnya kan harus diubah, ubah Permendag itu kan setelah Permen ESDM," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso kepada saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Dia mengatakan, perubahan di dalam Permendag dilakukan setelah terlebih dulu ada Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Sehingga, proses tersebut memang membutuhkan waktu. Sebelumnya, Freeport mengaku operasional usaha tambangnya terganggu, lantaran belum juga mengantongi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga .
Terkait hal itu, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Muhammad Wafid menjelaskan, selama aturan belum sinkron, maka baik Freeport maupun Amman Mineral yang sejatinya mendapat relaksasi perpanjangan ekspor konsentrat tetap belum bisa melakukan ekspor. Dia menegaskan, hal itu sudah menjadi peraturan yang tidak bisa ditawar-tawar.
"Kalau aturannya belum sinkron dengan pelaksanaan, ya tidak bisa (ekspor). Kalau sudah melaksanakan ekspor ternyata belum boleh atau belum jadi ya tidak boleh. (Nanti) salah kami semua, pemerintah juga salah. Ya itu, saya kira koordinasi intensif yang sekarang baru dilakukan," ujarnya.
Wafid menyebutkan, regulasi dari beberapa pihak seperti Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai harus sudah sesuai semua. Setelah semua sesuai, maka tidak ada masalah lagi untuk ekspor konsentrat karena secara komprehensif pemerintah juga sudah menentukan bahwa Freeport dan Amman Mineral telah mendapat relaksasi perpanjangan ekspor selama progres smelternya selesai di Mei 2024.
"Kita tidak semata-mata menekan harus selesai, tapi juga melihat apa net profit margin dan sebagainya dari cashflow perusahaan semuanya tidak hanya yang besar-besar," ujarnya.
(fjo)
tulis komentar anda