UMKM Jual Produk Impor, TikTok: Coba ke ITC, ke Tanah Abang!

Rabu, 26 Juli 2023 - 21:38 WIB
TikTok beri penjelasan soal banyaknya pelaku UMKM jual barang impor di aplikasi mereka. Foto/Dok
JAKARTA - TikTok Indonesia masih belum menentukan sikap terkait banyaknya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM ) yang menjual produk impor di TikTok Shop. Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan mengatakan, saat ini belum ada regulasi yang mengatur penjualan produk impor oleh pelaku UMKM di platform digital.



"Kalau ditanya akan seperti apa (pembatasan produk impor di UMKM) kami agak sulit menjawab, karena aturannya tidak ada," kata Anggini kepada awak media di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Bahkan menurutnya penjualan produk impor oleh pelaku UMKM lokal bukan hanya terjadi di platform digital, namun sudah membanjiri ritel tradisional.



"Coba kita ke ITC, kita ke Tanah Abang, coba kita ke pasar mana pun, berapa banyak UMKM produsen dan berapa banyak reseller? Dan dari situ bisa lihat apakah itu sesuatu yang bisa dikontrol oleh satu platform saja?" ujarnya.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung pemerintah untuk membuat kebijakan yang berimbang. Artinya mempertimbangkan UMKM produsen lokal dan juga tidak membunuh reseller yang notabene masih mengambil produk orang lain.

"Kami hopefull dan semangat kalau revisi Permendag No.50/2020 akan segera dilaksanakan karena itu pun juga akan membantu kejelasan yang nanti harus kami lakukan ke depannya," tuturnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari mengungkapkan ada banyak laporan dari pelaku UMKM yang mengeluhkan harga produk impor dijual dengan sangat murah. Menurutnya saat ini tidak ada ada equal playing field antara produk lokal dan produk impor di dalam platform digital sehingga pelaku UMKM kalah saing.

Dia juga mengakui bahwa belum ada regulasi yang mengatur penjualan produk impor oleh pelaku UMKM. Sehingga pihaknya masih menunggu disahkan revisi Permendag No. 50 Tahun 2020.



"Pak Mendag rasanya ini (Permendag No.50/2020) sudah selesai, dan menunggu harmonisasi di Kemenkum HAM," ungkapnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More