Tertarik Konversi Motor Listrik? Cek Biaya, Syarat, dan Cara Mengajukan!

Jum'at, 28 Juli 2023 - 21:29 WIB
- Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan konversi.

- Bengkel melakukan konversi motor milik pemohon.



- Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan melakukan pengujian terhadap motor yang telah dikonversi.

- Kementerian Perhubungan menerbitkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sistem Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT).

- Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat/sertifikat motor hasil konversi.

- Pemohon menerima motor yang telah dikonversi.
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More