Tertarik Konversi Motor Listrik? Cek Biaya, Syarat, dan Cara Mengajukan!
Jum'at, 28 Juli 2023 - 21:29 WIB
- Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan konversi.
- Bengkel melakukan konversi motor milik pemohon.
- Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan melakukan pengujian terhadap motor yang telah dikonversi.
- Kementerian Perhubungan menerbitkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sistem Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT).
- Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat/sertifikat motor hasil konversi.
- Pemohon menerima motor yang telah dikonversi.
- Bengkel melakukan konversi motor milik pemohon.
Baca Juga
- Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan melakukan pengujian terhadap motor yang telah dikonversi.
- Kementerian Perhubungan menerbitkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sistem Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT).
- Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat/sertifikat motor hasil konversi.
- Pemohon menerima motor yang telah dikonversi.
(uka)
tulis komentar anda