Tertarik Konversi Motor Listrik? Cek Biaya, Syarat, dan Cara Mengajukan!
Jum'at, 28 Juli 2023 - 21:29 WIB
- Pemilik harus menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi.
- Motor berkapasitas mesin antara 110-150 CC.
- Kondisi motor laik jalan.
- Kondisi fisik motor lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
- STNK masih berlaku saat dilakukan konversi.
- Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar.
Sementara tahapan untuk mengajukan konversi motor, sebagai berikut:
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara daring di ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung mendaftar ke bengkel konversi tersertifikasi.
- Bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, nomor mesin, dan nomor rangka).
- Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya total konversi.
- Motor berkapasitas mesin antara 110-150 CC.
- Kondisi motor laik jalan.
- Kondisi fisik motor lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
- STNK masih berlaku saat dilakukan konversi.
- Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar.
Sementara tahapan untuk mengajukan konversi motor, sebagai berikut:
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara daring di ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung mendaftar ke bengkel konversi tersertifikasi.
- Bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, nomor mesin, dan nomor rangka).
- Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya total konversi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda