Pemerintah Berlakukan PP 36/2023 untuk Tingkatkan Likuiditas Valas Dalam Negeri dan Menjaga Ketahanan Ekonomi
Jum'at, 28 Juli 2023 - 22:34 WIB
Sementara itu, Ketua DK OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan kebijakan untuk pelaksanaan DHE SDA ini, melalui penerbitan Surat Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan tentang Insentif bagi Bank Umum terkait DHE SDA, yang intinya menegaskan kepada seluruh bank bahwa bank dapat memperlakukan dana DHE SDA sebagai agunan tunai (cash-collateral). Juga telah diterbitkan Surat Kepala Eksekutif Pengawas IKNB yang menegaskan tindak lanjut pemberlakuan PP 36/2023 yang meminta LPEI menyesuaikan format laporan bulanannya.
Sebagai penutup, Menko Airlangga menegaskan bahwa PP 36/2023 mulai berlaku pada 1 Agustus 2023, dan akan dilakukan evaluasi atas pelaksanaannya dalam waktu tiga bulan ke depan.
Lihat Juga: Program Pemberdayaan BRI Klasterku Hidupku Antar Petani Ini Sukses Kembangkan Budidaya Alpukat
Sebagai penutup, Menko Airlangga menegaskan bahwa PP 36/2023 mulai berlaku pada 1 Agustus 2023, dan akan dilakukan evaluasi atas pelaksanaannya dalam waktu tiga bulan ke depan.
Lihat Juga: Program Pemberdayaan BRI Klasterku Hidupku Antar Petani Ini Sukses Kembangkan Budidaya Alpukat
(ars)
tulis komentar anda