Terlalu Besar, OJK Akan Atur Dividen Jumbo Perbankan

Selasa, 08 Agustus 2023 - 21:11 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur dividen perbankan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menyatakan siap mengatur dividen perbankan, yang didasari oleh rasio dividen yang terlalu besar. Dikutip dari IDX 2nd Session Closing Market, Selasa (8/8/2023), OJK juga meminta perbankan untuk menjaga keseimbangan antara rasio dividen (dividend payout) dengan posisi permodalan, pengembangan bisnis, serta pemutakhiran teknologi keamanan.

Dalam hal ini, otoritas meminta perbankan untuk menjalankan aktivitasnya dengan prinsip kehati-hatian dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, namun tetap menjaga stabilitas perekonomian. Terlebih, dengan perkembangan teknologi dan inovasi digital yang begitu cepat, ancaman serangan siber juga semakin marak.



Baca Juga: OJK Jatuhkan 28 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Berikut Rinciannya

Maka, OJK meminta bank dapat mengkaji kembali besaran rasio dividen untuk menjaga keseimbangan antara posisi permodalan yang kokoh, pengembangan bisnis bank maupun entitas anak, termasuk pemutakhiran standar dan teknologi keamanan, namun dengan tetap memperhatikan kepentingan para pemegang saham.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!