Singapura Bongkar Pencucian Uang Rp11,3 Triliun, Ini Pelakunya

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 08:08 WIB
Singapore Police Force (SPF) membongkar pencucian uang di Singapura. FOTO/Reuters
SINGAPURA - Singapore Police Force (SPF) telah melaksanakan salah satu operasi anti pencucian uang terbesar, yang menghasilkan penangkapan terhadap sekelompok orang asing yang telah mengumpulkan aset senilai sekitar SSD1 miliar atau Rp11,3 triliun di dalam negeri.

Beroperasi di bawah kecurigaan aktivitas terlarang, termasuk pemalsuan dokumen untuk memvalidasi sumber dana di rekening bank Singapura, polisi meluncurkan operasi berskala besar di berbagai wilayah pada hari Selasa.

Operasi tersebut menjangkau beberapa lokasi makmur termasuk Tanglin, Bukit Timah, Orchard Road, Sentosa, dan River Valley. Operasi ini menargetkan bungalow kelas atas (GCB) dan kondominium, yang berujung pada penangkapan beberapa tersangka.

Sepuluh orang asing, berusia 31 hingga 44 tahun, didakwa di pengadilan pada hari Rabu (16/8), sehubungan dengan penyelidikan tersebut. Mereka berasal dari berbagai negara termasuk Siprus, China, Turki, Kamboja, dan Ni-Vanuatu.





Dua belas orang lainnya membantu dalam penyelidikan, sementara delapan orang lainnya menghindari pihak berwenang dan telah ditambahkan ke dalam daftar pencarian orang. Operasi ini melibatkan lebih dari 400 petugas dari berbagai departemen kepolisian, termasuk Departemen Investigasi Kriminal, Departemen Urusan Komersial (CAD), Komando Operasi Khusus, dan Departemen Intelijen Kepolisian.

SPF mengatakan bahwa identifikasi individu-individu tersebut berasal dari investigasi yang mencakup analisis laporan transaksi mencurigakan (STR) yang disampaikan oleh lembaga-lembaga keuangan.

Operasi ini mengungkap dugaan pencucian uang hasil kegiatan kriminal terorganisir di luar negeri, yang terkait dengan penipuan dan perjudian online.

Operasi tersebut menghasilkan penerbitan perintah pelarangan penyitaan terhadap 94 properti dan 50 kendaraan, yang diperkirakan bernilai lebih dari USD815 juta. Ini berarti bahwa para tersangka tidak dapat menjual, mentransfer, atau membuang aset tertentu.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More