Pakai Listrik di Bawah 40 Jam, 3 Pelanggan Ini Tak Perlu Bayar Biaya Minimum
Jum'at, 31 Juli 2020 - 00:48 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengeluarkan kebijakan memberikan keringanan tagihan listrik bagi masyarakat. Pemerintah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pemberian stimulus yang terdiri dari pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala).
Biaya minimum adalah perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Agung Pribadi mengatakan, pelanggan PLN yang penerima stimulus tersebut diperkirakan sebanyak 1,26 juta pelanggan yang terdiri dari golongan pelanggan Sosial sebanyak 661 ribu pelanggan, Bisnis sebanyak 566 ribu pelanggan, dan Industri lebih dari 29 ribu pelanggan.
"Kebutuhan dana yang akan dialokasikan untuk stimulus tersebut diperkirakan sekitar Rp3,07 Triliun," kata Agung dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (30/7).
(Baca Juga: Tarif Tidak Naik, Penjualan Listrik PLN Capai Rp135,41 Triliun Saat Pandemi )
Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk membantu masyarakat miskin dan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 139K/26/MEM/2020 tentang Penetapan Diskon Tarif Tenaga Listrik Konsumen PT PLN (Persero) dalam rangka Menghadapi Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).
Stimulus tersebut berupa pemberian diskon tagihan listrik kepada konsumen, yang meliputi Rumah Tangga golongan tarif R.1/450 VA diskon 100% dan Rumah Tangga golongan tarif R.1/900 VA subsidi diskon 50% selama 6 bulan (April-September 2020); dan Bisnis Kecil B.1/450 VA dan Industri Kecil I.1/450 VA diskon tagihan listrik 100% selama 6 bulan (Mei-Oktober 2020).
(Baca Juga: Stimulus Listrik untuk 3 Sektor Berlaku hingga Desember )
Kebijakan tersebut sebagai wujud kehadiran negara bagi masyarakat yang terdampak pandemi. Secara kumulatif, dana stimulus yang disediakan Pemerintah dalam rangka menghadapi dampak Covid-19 kepada konsumen PLN berupa diskon tarif, pembebasan ketentuan rekening minimum, dan pembebasan biaya beban/abonemen sebesar Rp 11,02 Triliun.
Biaya minimum adalah perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Agung Pribadi mengatakan, pelanggan PLN yang penerima stimulus tersebut diperkirakan sebanyak 1,26 juta pelanggan yang terdiri dari golongan pelanggan Sosial sebanyak 661 ribu pelanggan, Bisnis sebanyak 566 ribu pelanggan, dan Industri lebih dari 29 ribu pelanggan.
"Kebutuhan dana yang akan dialokasikan untuk stimulus tersebut diperkirakan sekitar Rp3,07 Triliun," kata Agung dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (30/7).
(Baca Juga: Tarif Tidak Naik, Penjualan Listrik PLN Capai Rp135,41 Triliun Saat Pandemi )
Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk membantu masyarakat miskin dan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 139K/26/MEM/2020 tentang Penetapan Diskon Tarif Tenaga Listrik Konsumen PT PLN (Persero) dalam rangka Menghadapi Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).
Stimulus tersebut berupa pemberian diskon tagihan listrik kepada konsumen, yang meliputi Rumah Tangga golongan tarif R.1/450 VA diskon 100% dan Rumah Tangga golongan tarif R.1/900 VA subsidi diskon 50% selama 6 bulan (April-September 2020); dan Bisnis Kecil B.1/450 VA dan Industri Kecil I.1/450 VA diskon tagihan listrik 100% selama 6 bulan (Mei-Oktober 2020).
(Baca Juga: Stimulus Listrik untuk 3 Sektor Berlaku hingga Desember )
Kebijakan tersebut sebagai wujud kehadiran negara bagi masyarakat yang terdampak pandemi. Secara kumulatif, dana stimulus yang disediakan Pemerintah dalam rangka menghadapi dampak Covid-19 kepada konsumen PLN berupa diskon tarif, pembebasan ketentuan rekening minimum, dan pembebasan biaya beban/abonemen sebesar Rp 11,02 Triliun.
Lihat Juga :
tulis komentar anda