6 Tunjangan PNS Ini Bakal Lenyap Saat Sistem Single Salary Berlaku
Kamis, 14 September 2023 - 16:55 WIB
3. Tunjangan Anak
Berdasarkan PP No. 7 Tahun 1977, PNS yang sudah memiliki anak juga berhak mendapatkan tunjangan. Besaran tunjangan anak per bulan adalah 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak, dengan batasan maksimal tiga orang.Selain itu, tunjangan anak akan disalurkan apabila memenuhi syarat, antara lain berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan secara nyata menjadi tanggungannya.
4. Tunjangan Makan
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 83/PMK.02.2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran (TA) 2023, uang makan yang didapatkan PNS per hari untuk Golongan I dan II sebesar Rp35.000, Rp37.000 bagi Golongan III, dan Rp41.000 untuk Golongan IV.5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya bisa diterima oleh PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan berdasarkan pada Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Berikut rinciannya.- Eselon IA: Rp5.500.000.
- Eselon IB: Rp4.375.000.
- Eselon IIA: Rp3.250.000.
- Eselon IIB: Rp2.025.000.
- Eselon IIIA: Rp1.260.000.
- Eselon IIIB: Rp980.000.
Lihat Juga :
tulis komentar anda