6 Tunjangan PNS Ini Bakal Lenyap Saat Sistem Single Salary Berlaku

Kamis, 14 September 2023 - 16:55 WIB
- Eselon IVA: Rp540.000.

- Eselon IVB: Rp490.000.

- Eselon VA: Rp360.000.

6. Tunjangan Umum

PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Hal itu berdasarkan pada Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS. Adapun besaran tunjangan umum untuk PNS Golongan I sebesar Rp175.000, Rp180.000 untuk Golongan II, Rp185.000 bagi PNS Golongan III, dan Rp190.000 untuk Golongan IV.

Itulah informasi terkait tunjangan PNS yang akan hilang jika gaji tunggal diberlakukan. Di sisi lain Menteri Keuangan atau Menkeu, Sri Mulyani mengaku bahwa dia masih belum sepenuhnya memahami konsep skema single salary tersebut, terlebih soal apakah konsep ini bisa mengurangi atau menambah beban anggaran negara.
(akr)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More