Tripartit Selesai Bahas RUU Ciptaker, Menaker: Tidak Ada Kekangan

Minggu, 02 Agustus 2020 - 23:18 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan apresiasi terhadap Tim Tripartit yang telah bersama-sama menyelesaikan pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan apresiasi terhadap Tim Tripartit yang telah bersama-sama menyelesaikan pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Tim Tripartit yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah secara intens terus berdialog selama hampir sebulan untuk membahas subtansi RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan ini.

“Seluruh masukan dari tim Tripartit ini akan dipergunakan sebagai rumusan penyempunaan dari Draft RUU Cipta Kerja yang telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasil rumusan penyempurnaan ini akan segera disampaikan ke DPR,” kata Ida dalam keterangan Biro Humas Kemnaker di Jakarta, pada Minggu (2/8/2020).



(Baca Juga: Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan, Menaker: Pemerintah Paham Pengusaha dan Buruh )

Pembentukan Tim Tripartit ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan tanggal 3 Juli 2020 yang dihadiri seluruh pimpinan Kadin/Apindo dan pimpinan Serikat pekerja/buruh. Sedikitnya Tim Tripartit telah melakukan 9 (sembilan) kali pertemuan dalam kurun waktu waktu dari tanggal 8 Juli hingga 23 Juli 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!