Tripartit Selesai Bahas RUU Ciptaker, Menaker: Tidak Ada Kekangan
Minggu, 02 Agustus 2020 - 23:18 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan apresiasi terhadap Tim Tripartit yang telah bersama-sama menyelesaikan pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Tim Tripartit yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah secara intens terus berdialog selama hampir sebulan untuk membahas subtansi RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan ini.
“Seluruh masukan dari tim Tripartit ini akan dipergunakan sebagai rumusan penyempunaan dari Draft RUU Cipta Kerja yang telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasil rumusan penyempurnaan ini akan segera disampaikan ke DPR,” kata Ida dalam keterangan Biro Humas Kemnaker di Jakarta, pada Minggu (2/8/2020).
(Baca Juga: Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan, Menaker: Pemerintah Paham Pengusaha dan Buruh )
Pembentukan Tim Tripartit ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan tanggal 3 Juli 2020 yang dihadiri seluruh pimpinan Kadin/Apindo dan pimpinan Serikat pekerja/buruh. Sedikitnya Tim Tripartit telah melakukan 9 (sembilan) kali pertemuan dalam kurun waktu waktu dari tanggal 8 Juli hingga 23 Juli 2020.
Ida mengatakan pembahasan dan dialog yang dilakukan Tim Tripartit dilakukan dalam suasana yang penuh keakraban. Semua pihak bersepakat untuk bersama-sama mendalami dan melakukan pembahasan substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja.
“Dinamika yang terjadi selama pertemuan tersebut, tentunya menjadi “warna” tersendiri bagi seluruh anggota Tim. Dialog yang dinamis namun tetap kondusif, patut dibanggakan," lanjutnya.
Dia mengungkapkan, perbedaan pendapat adalah soal biasa dalam pembahasan. "Ini mencerminkan tidak ada kekangan dari pihak manapun karena semua anggota diberikan kesempatan yang sama untuk berpendapat meskipun berbeda pandangan. Suasana yang kondusif juga mencerminkan kedewasaaan berpikir dan sikap yang arif dari semua anggota Tim,” ungkap Ida.
(Baca Juga: Arahan Baru dari Menaker: Perusahaan Siapkan Petugas K3 Covid-19 di Tempat Kerja )
Dari hasil pembahasan Tim Tripartit, dia menyampaikan, memang tidak semua materi yang dibahas mencapai kesepahaman bersama. Namun perlu digarisbawahi bersama adalah bahwa sepaham atau tidak, semua anggota Tim mempunyai komitmen dan niat yang sama untuk menyelesaikan pembahasan.
Ida menerangkan, pemerintah telah mencatat banyak masukan yang bersifat konstruktif selama pembahasan tersebut berlangsung. Pendapat dan pandangan yang disampaikan oleh Tim akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah dalam menyampaikan usulan penyempurnaan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Semua materi muatan tersebut telah selesai dibahas. Namun, lanjut dia, terdapat beberapa materi yang tercapai kesepahaman bersama, namun ada juga yang tidak. Pemerintah akan mendalami dan mencermati kembali masukan-masukan dari Tim dan mencari jalan tengah atas beberapa perbedaan pandangan baik dari unsur pekerja/buruh, unsur pengusaha maupun unsur pemerintah.
"Untuk selanjutnya saya selaku penerima amanat dari Menko Perekonomian, maka kami akan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dari Tim Tripartit ini kepada Menko Perekonomian. Untuk kemudian diserahkan ke DPR untuk proses pembahasan berikutnya,” pungkas Ida.
“Seluruh masukan dari tim Tripartit ini akan dipergunakan sebagai rumusan penyempunaan dari Draft RUU Cipta Kerja yang telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasil rumusan penyempurnaan ini akan segera disampaikan ke DPR,” kata Ida dalam keterangan Biro Humas Kemnaker di Jakarta, pada Minggu (2/8/2020).
(Baca Juga: Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan, Menaker: Pemerintah Paham Pengusaha dan Buruh )
Pembentukan Tim Tripartit ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan tanggal 3 Juli 2020 yang dihadiri seluruh pimpinan Kadin/Apindo dan pimpinan Serikat pekerja/buruh. Sedikitnya Tim Tripartit telah melakukan 9 (sembilan) kali pertemuan dalam kurun waktu waktu dari tanggal 8 Juli hingga 23 Juli 2020.
Ida mengatakan pembahasan dan dialog yang dilakukan Tim Tripartit dilakukan dalam suasana yang penuh keakraban. Semua pihak bersepakat untuk bersama-sama mendalami dan melakukan pembahasan substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja.
“Dinamika yang terjadi selama pertemuan tersebut, tentunya menjadi “warna” tersendiri bagi seluruh anggota Tim. Dialog yang dinamis namun tetap kondusif, patut dibanggakan," lanjutnya.
Dia mengungkapkan, perbedaan pendapat adalah soal biasa dalam pembahasan. "Ini mencerminkan tidak ada kekangan dari pihak manapun karena semua anggota diberikan kesempatan yang sama untuk berpendapat meskipun berbeda pandangan. Suasana yang kondusif juga mencerminkan kedewasaaan berpikir dan sikap yang arif dari semua anggota Tim,” ungkap Ida.
(Baca Juga: Arahan Baru dari Menaker: Perusahaan Siapkan Petugas K3 Covid-19 di Tempat Kerja )
Dari hasil pembahasan Tim Tripartit, dia menyampaikan, memang tidak semua materi yang dibahas mencapai kesepahaman bersama. Namun perlu digarisbawahi bersama adalah bahwa sepaham atau tidak, semua anggota Tim mempunyai komitmen dan niat yang sama untuk menyelesaikan pembahasan.
Ida menerangkan, pemerintah telah mencatat banyak masukan yang bersifat konstruktif selama pembahasan tersebut berlangsung. Pendapat dan pandangan yang disampaikan oleh Tim akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah dalam menyampaikan usulan penyempurnaan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Semua materi muatan tersebut telah selesai dibahas. Namun, lanjut dia, terdapat beberapa materi yang tercapai kesepahaman bersama, namun ada juga yang tidak. Pemerintah akan mendalami dan mencermati kembali masukan-masukan dari Tim dan mencari jalan tengah atas beberapa perbedaan pandangan baik dari unsur pekerja/buruh, unsur pengusaha maupun unsur pemerintah.
"Untuk selanjutnya saya selaku penerima amanat dari Menko Perekonomian, maka kami akan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dari Tim Tripartit ini kepada Menko Perekonomian. Untuk kemudian diserahkan ke DPR untuk proses pembahasan berikutnya,” pungkas Ida.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda