China Larang Keras Predatory Pricing, Teten Sebut Praktik Bisnis Kotor
Jum'at, 29 September 2023 - 09:35 WIB
Teten menambahkan, praktik predatory pricing dilarang oleh Permenkominfo No.1 Tahun 2012. Oleh karena itu, pihak marketplace dan penjual harus memahami untuk tidak lagi menerapkan praktik tersebut. "Di China sendiri itu dilarang keras dan didenda sangat besar," imbuh Teten.
Teten melanjutkan, praktik predatory pricing tersebut memang sementara menguntungkan konsumen, terutama yang berdaya beli rendah. Namun, hal tersebut dapat menurunkan tingkat produksi dalam negeri.
Jika produksi dalam negeri lumpuh dan pengangguran meningkat, kata Teten, maka daya beli masyarakat akan semakin melemah. Hal itu mendorong pemerintah untuk mengatur perihal praktik jual-beli agar tak lagi menerapkan predatory pricing, apalagi harga barang untuk kebutuhan tersier, bukan kebutuhan pokok.
“Jadi semua harus paham bahwa inti ekonomi suatu negara kekuatannya pada produksi. Sayangnya, digitalisasi industri di kita belum maju seperti Tiongkok, sehingga produk kita belum berdaya saing,” ujar Teten.
Sebagaimana diketahui, pemerintah secara resmi melarang TikTok menjadi platform socio commerce, sehingga tidak boleh lagi menjadi platform perdagangan online. Aplikasi milik Bytedance tersebut hanya diizinkan menjadi media sosial saja.
Teten melanjutkan, praktik predatory pricing tersebut memang sementara menguntungkan konsumen, terutama yang berdaya beli rendah. Namun, hal tersebut dapat menurunkan tingkat produksi dalam negeri.
Jika produksi dalam negeri lumpuh dan pengangguran meningkat, kata Teten, maka daya beli masyarakat akan semakin melemah. Hal itu mendorong pemerintah untuk mengatur perihal praktik jual-beli agar tak lagi menerapkan predatory pricing, apalagi harga barang untuk kebutuhan tersier, bukan kebutuhan pokok.
“Jadi semua harus paham bahwa inti ekonomi suatu negara kekuatannya pada produksi. Sayangnya, digitalisasi industri di kita belum maju seperti Tiongkok, sehingga produk kita belum berdaya saing,” ujar Teten.
Sebagaimana diketahui, pemerintah secara resmi melarang TikTok menjadi platform socio commerce, sehingga tidak boleh lagi menjadi platform perdagangan online. Aplikasi milik Bytedance tersebut hanya diizinkan menjadi media sosial saja.
Lihat Juga :