Simplifikasi Cukai Merugikan Pemerintah, Petani Tembakau dan Buruh Rokok
Senin, 03 Agustus 2020 - 15:04 WIB
“Jangan beralasan melakukan simplifikasi dan kenaikan cukai rokok untuk melindungi kesehatan masyarakat. Masih banyak makanan dan minuman yang merusak kesehatan masyarakat, itu juga harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Sebaliknya, rokok elektrik yang lebih membahayakan kesehatan para perokoknya, harus mendapat perhatian pemerintah,” papar Sahmihudin.
Ungkapnya bahwa rokok elektrik itu lebih berbahaya dari rokok konvensional. Sebab selain berbahaya bagi kesehatan masyarakat, juga akan mematikan industri rokok kretek nasional, rokok khas Indonesia. Merugikan petani tembakau nasional juga buruh industri rokok yang jumlahnya jutaan orang. Rokok elektronik menggunakan sedikit tembakau, namun lebih berbahaya dari rokok biasa
Menurut Sahmihudin, jika rencana kenaikan dan penerapan simplifikasi penarikan cukai rokok yang akan diterapkan tahun 2021 merupakan bagian dari rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) bertujuan mematikan industri rokok nasional, maka RPJMN tersebut harus dicabut. Diiganti dengan RPJMN yang melindungi industri rokok nasional.
“Aneh jika rencana pembangunan menengah nasional justru mematikan industri rokok nasional. Mematikan industri rokok kretek yang merupakan rokok khas Indonesia. Dan justru menguntungkan satu perusahaan besar asing. RPJMN yang menguntungkan satu perusahaan rokok asing tersebut harus diganti oleh RPJM yang justru melindungi industri rokok nasional,” papar Sahmihudin.
Hal senada disampaikan Chandra Fajri Ananda. Menurutnya, saat ini tidak mungkin pemerintah mematikan industri rokok nasional. Sebab jutaan tenaga kerja hidup dan bekerja di sektor ini. Kalau dipaksa untuk mematikan industri rokok nasional, maka pemerintah harus siap menyediakan lapangan kerja bagi petani tembakau dan buruh rokok. Dalam kondisi resesi ekonomi seperti saat ini, pemerintah akan mengalami kesulitan untuk menyediakan lapangan kerja pengganti industri rokok.
Jika pemerintah belum dapat menyediakan lapangan pekerjaan pengganti bagi jutaan tenaga kerja industri rokok, namun sudah mematikan industri hasil tembakau, pasti akan mendapatkan protes bertubi tubi dari jutaan tenaga kerja yang kehilangan pekerjaannya. Karena itu RPJMN yang meniadakan industri hasil tembakau tidak mungkin dapat dilaksanakan.
“memangnya sudah ada industri pengganti yang dapat menyerap jutaan tenaga kerja industri rokok juga memberikan pemasukan ratusan triliunan rupiah bagi negara? Jika belum ada, jangan mematikan industri hasil tembakau nasional. Industri hasil tembakau nasional yang bernilai strategis harus dilindungi” pesan Guru Besar Ekonomi yang menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi terkemuka di Jerman ini.
Ungkapnya bahwa rokok elektrik itu lebih berbahaya dari rokok konvensional. Sebab selain berbahaya bagi kesehatan masyarakat, juga akan mematikan industri rokok kretek nasional, rokok khas Indonesia. Merugikan petani tembakau nasional juga buruh industri rokok yang jumlahnya jutaan orang. Rokok elektronik menggunakan sedikit tembakau, namun lebih berbahaya dari rokok biasa
Menurut Sahmihudin, jika rencana kenaikan dan penerapan simplifikasi penarikan cukai rokok yang akan diterapkan tahun 2021 merupakan bagian dari rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) bertujuan mematikan industri rokok nasional, maka RPJMN tersebut harus dicabut. Diiganti dengan RPJMN yang melindungi industri rokok nasional.
“Aneh jika rencana pembangunan menengah nasional justru mematikan industri rokok nasional. Mematikan industri rokok kretek yang merupakan rokok khas Indonesia. Dan justru menguntungkan satu perusahaan besar asing. RPJMN yang menguntungkan satu perusahaan rokok asing tersebut harus diganti oleh RPJM yang justru melindungi industri rokok nasional,” papar Sahmihudin.
Hal senada disampaikan Chandra Fajri Ananda. Menurutnya, saat ini tidak mungkin pemerintah mematikan industri rokok nasional. Sebab jutaan tenaga kerja hidup dan bekerja di sektor ini. Kalau dipaksa untuk mematikan industri rokok nasional, maka pemerintah harus siap menyediakan lapangan kerja bagi petani tembakau dan buruh rokok. Dalam kondisi resesi ekonomi seperti saat ini, pemerintah akan mengalami kesulitan untuk menyediakan lapangan kerja pengganti industri rokok.
Jika pemerintah belum dapat menyediakan lapangan pekerjaan pengganti bagi jutaan tenaga kerja industri rokok, namun sudah mematikan industri hasil tembakau, pasti akan mendapatkan protes bertubi tubi dari jutaan tenaga kerja yang kehilangan pekerjaannya. Karena itu RPJMN yang meniadakan industri hasil tembakau tidak mungkin dapat dilaksanakan.
“memangnya sudah ada industri pengganti yang dapat menyerap jutaan tenaga kerja industri rokok juga memberikan pemasukan ratusan triliunan rupiah bagi negara? Jika belum ada, jangan mematikan industri hasil tembakau nasional. Industri hasil tembakau nasional yang bernilai strategis harus dilindungi” pesan Guru Besar Ekonomi yang menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi terkemuka di Jerman ini.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda