Pelaku Industri Periklanan Keberatan dengan RPP UU Kesehatan

Senin, 02 Oktober 2023 - 18:36 WIB
Janoe melanjutkan dengan kemampuan tersebut, kebutuhan komunikasi yang paling mendasar untuk proses komunikasi pemasaran untuk produk tembakau masih bisa dilakukan. Menurutnya, industri ekonomi kreatif, termasuk media, membutuhkan iklan dari industri hasil tembakau.

“(IHT) selalu masuk dalam sepuluh besar pengiklan. Jumlah yang signifikan ini akan berdampak pada industri periklanan di Indonesia,” paparnya.

Di kesempatan berbeda, Ketua Badan Musyawarah Regulasi Dewan Periklanan Indonesia (DPI) sekaligus Anggota Tim Perumus Etika Pariwara Indonesia, Herry Margono, menegaskan industri periklanan menilai larangan total terhadap iklan dan promosi produk tembakau adalah tidak tepat.

“Zaman sekarang beriklan itu tidak apa-apa. Rokok merupakan barang legal,” tegasnya. Herry melanjutkan bahwa sebuah iklan, baik di media konvensional maupun internet, bisa dikontrol dengan pengawasan yang baik. “Ada namanya program etik. Bisa dikontrol.”

Kemudian, ketika berbicara tentang peraturan, ia menjelaskan bahwa ada dua kriteria yang harus dipenuhi. Pertama adalah kesetaraan (equality) yang berkaitan dengan keadilan. Kedua adalah harus memenuhi syarat efisiensi.



“Acuannya dua itu, antara equality dan efisiensi. Dalam hal ini, kok kurang adil kalau produk tembakau dibatasi sampai sebegitunya? Padahal sudah menyumbang banyak pajak dan masuk ke kategori legal,” imbuhnya.
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More