Peluncuran Bursa Karbon Indonesia Diapresiasi Organisasi Akuntansi Global
Selasa, 10 Oktober 2023 - 12:14 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia ( IDX Carbon ) pada 26 September lalu. Bursa Karbon merupakan perdagangan karbon yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Jokowi menyampaikan Bursa Karbon Indonesia merupakan kontribusi nyata Indonesia untuk berjuang bersama dunia melawan krisis akibat perubahan iklim karena hasil perdagangan karbon akan direinvestasikan pada upaya menjaga lingkungan khususnya pengurangan emisi karbon. Selain itu, Presiden pun melihat potensi ekonomi dengan adanya perdagangan karbon ini yang diperkirakan berkisar Rp3.000 triliun yang diukur atas potensi kredit karbon sebesar 1 giga ton CO2.
Sebagai wujud komitmen dalam menyepakati Paris Agreement, pemerintah pun sedang dalam proses mematangkan implementasi pajak karbon di Indonesia yang diperkirakan akan mulai berjalan pada tahun 2025.
Pengenaan pajak karbon telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak karbon akan dikenakan pada PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Ciwi Paino, Assurance & Advisory Partner Grant Thornton Indonesia--bagian dari organisasi akuntansi global--menyampaikan apresiasinya atas langkah pemerintah dalam pembentukan bursa perdagangan karbon. Menurutnya, langkha itu tentunya semakin melengkapi instrumen-instrumen pengurangan emisi yang telah diatur oleh pemerintah sebelumnya.
Ciwi Paino, Assurance & Advisory Partner Grant Thornton Indonesia
"Kehadiran bursa karbon ini dapat menjadi fondasi dasar bagi terciptanya ekosistem perdagangan karbon yang nantinya akan terintegrasi dengan aturan pajak karbon,” kata Ciwi, dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).
Jokowi menyampaikan Bursa Karbon Indonesia merupakan kontribusi nyata Indonesia untuk berjuang bersama dunia melawan krisis akibat perubahan iklim karena hasil perdagangan karbon akan direinvestasikan pada upaya menjaga lingkungan khususnya pengurangan emisi karbon. Selain itu, Presiden pun melihat potensi ekonomi dengan adanya perdagangan karbon ini yang diperkirakan berkisar Rp3.000 triliun yang diukur atas potensi kredit karbon sebesar 1 giga ton CO2.
Sebagai wujud komitmen dalam menyepakati Paris Agreement, pemerintah pun sedang dalam proses mematangkan implementasi pajak karbon di Indonesia yang diperkirakan akan mulai berjalan pada tahun 2025.
Pengenaan pajak karbon telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak karbon akan dikenakan pada PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Ciwi Paino, Assurance & Advisory Partner Grant Thornton Indonesia--bagian dari organisasi akuntansi global--menyampaikan apresiasinya atas langkah pemerintah dalam pembentukan bursa perdagangan karbon. Menurutnya, langkha itu tentunya semakin melengkapi instrumen-instrumen pengurangan emisi yang telah diatur oleh pemerintah sebelumnya.
Ciwi Paino, Assurance & Advisory Partner Grant Thornton Indonesia
"Kehadiran bursa karbon ini dapat menjadi fondasi dasar bagi terciptanya ekosistem perdagangan karbon yang nantinya akan terintegrasi dengan aturan pajak karbon,” kata Ciwi, dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).
Lihat Juga :
tulis komentar anda