Membangun Ekosistem Industri Halal di Kabupaten Cirebon lewat Kolaborasi
Rabu, 11 Oktober 2023 - 08:51 WIB
Ditekankan juga olehnya bahwa setiap aspek yang dibangun di dalam ekosistem halal di skala kabupaten ini, nantinya akan berpengaruh kepada pertumbuhan ekosistem halal pada skala nasional.
"Hal ini juga akan berperan aktif pada pertumbuhan Industri Halal Indonesia. Disamping Misi besar tersebut, ada ketentuan pemerintah yang perlu dipatuhi oleh para pelaku bisnis di Indonesia mengenai kewajiban sertifkat Halal," ucap Yuliana.
Aktivis sosial ini juga melanjutkan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menyatakan bahwa saat ini sudah berlangsung penahapan kewajiban bersertifikat halal, "Bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024," jelasnya.
Proses penandatanganan Nota Kesepahaman ini menjadi suatu momen penting bagi Kabupaten Cirebon disertai penandatanganan komitmen bersama oleh tokoh penting, termasuk Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi, M.Ag selaku Kepala OJK Cirebon, M Fredly Nasution, Camat Gempol Cirebon, Sri Darmanto, S. Sos, MPSSp dan Wakil BNSP, Gembong Purboyo hingga Dr. Moh Sholehuddin sebagai Kepala Seksi Zakat Wakaf Kemenag Kabupaten Cirebon.
Terakhir Yuliana mengaja semua pihak yang terlibat menyatakan tekad mereka untuk bekerja sama secara aktif dalam mengembangkan potensi industri halal di Kabupaten Cirebon. "Halalin Academy Program dan mitra kolaboratifnya pentahelix sangat antusias untuk mewujudkan visi bersama ini dan berperan aktif dalam perkembangan industri halal yang berkelanjutan di Kabupaten Cirebon," tutupnya.
"Hal ini juga akan berperan aktif pada pertumbuhan Industri Halal Indonesia. Disamping Misi besar tersebut, ada ketentuan pemerintah yang perlu dipatuhi oleh para pelaku bisnis di Indonesia mengenai kewajiban sertifkat Halal," ucap Yuliana.
Aktivis sosial ini juga melanjutkan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menyatakan bahwa saat ini sudah berlangsung penahapan kewajiban bersertifikat halal, "Bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024," jelasnya.
Proses penandatanganan Nota Kesepahaman ini menjadi suatu momen penting bagi Kabupaten Cirebon disertai penandatanganan komitmen bersama oleh tokoh penting, termasuk Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi, M.Ag selaku Kepala OJK Cirebon, M Fredly Nasution, Camat Gempol Cirebon, Sri Darmanto, S. Sos, MPSSp dan Wakil BNSP, Gembong Purboyo hingga Dr. Moh Sholehuddin sebagai Kepala Seksi Zakat Wakaf Kemenag Kabupaten Cirebon.
Terakhir Yuliana mengaja semua pihak yang terlibat menyatakan tekad mereka untuk bekerja sama secara aktif dalam mengembangkan potensi industri halal di Kabupaten Cirebon. "Halalin Academy Program dan mitra kolaboratifnya pentahelix sangat antusias untuk mewujudkan visi bersama ini dan berperan aktif dalam perkembangan industri halal yang berkelanjutan di Kabupaten Cirebon," tutupnya.
(akr)
tulis komentar anda