Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Penting agar Tak Disalahgunakan Orang Lain
Rabu, 08 November 2023 - 17:14 WIB
JAKARTA - Cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak penting untuk diketahui masyarakat. Hal ini berguna untuk menghindari penyalahgunaan data oleh orang lain.
Seperti yang diketahui, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP adalah salah satu syarat utama dalam banyak hal. Sebab, NIK KTP hampir digunakan untuk meregistrasi hampir semua kepentingan, termasuk pinjaman online atau pinjol.
Penggunaan NIK untuk pinjol oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tentu bisa merugikan pemiliknya. Agar lebih waspada terhadap NIK yang kita miliki, tentu harus mengeceknya secara berkala.
Salah satu cara untuk mengecek KTP telah digunakan dalam pinjaman online atau tidak adalah dengan mengunjungi website SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Berikut langkahnya:
- Langkah yang pertama, buka laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
- Isi formulir dan nomor antrian.
- Setelah itu, upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
Seperti yang diketahui, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP adalah salah satu syarat utama dalam banyak hal. Sebab, NIK KTP hampir digunakan untuk meregistrasi hampir semua kepentingan, termasuk pinjaman online atau pinjol.
Penggunaan NIK untuk pinjol oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tentu bisa merugikan pemiliknya. Agar lebih waspada terhadap NIK yang kita miliki, tentu harus mengeceknya secara berkala.
Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
1. Menggunakan SLIK
Salah satu cara untuk mengecek KTP telah digunakan dalam pinjaman online atau tidak adalah dengan mengunjungi website SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Berikut langkahnya:
- Langkah yang pertama, buka laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
- Isi formulir dan nomor antrian.
- Setelah itu, upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda