UMP 2024 Dipastikan Naik, Begini Rumus Penghitungannya
Minggu, 12 November 2023 - 17:00 WIB
Adapun rumus atau formula penghitungan upah minimum adalah sebabagi berikut:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)
Sementara nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x α)} x UM(t)
Keterangan:
- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.
- UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan
- Inflasi dalam beleid itu adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya hingga periode September tahun berjalan (dalam persen).
- PE adalah pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi yang mencakup periode kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I, II dan III tahun berjalan (dalam persen).
Lihat Juga :
tulis komentar anda