MUI Haramkan Beli Produk Pro Israel, BUMN Pemeriksa Halal Bilang Begini
Selasa, 14 November 2023 - 17:36 WIB
BPJPH sendiri diamanatkan Undang-undang untuk menjamin kehalalan produk yang beredar dan dipasarkan di Tanah air. Dalam konteks ini lembaga melaksanakan registrasi halal, sertifikasi halal, verifikasi halal.
Lalu, melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, kerja sama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standar kehalalan sebuah produk. “Fatwa MUI bagian dari rantai pasok, tadi kan pelaku memenuhi persyaratan, kemudian mereka siap mendaftarkan ke BPJPH, mereka yang ditugasi mengelola kehalalan,” paparnya.
Setelah melewati semua proses di BPJPH, lembaga kemudian menunjuk Surveyor Indonesia melakukan pemeriksaan hingga verifikasi halal bagi produk yang sudah terdaftar. Proses ini dijalankan oleh Lembaga Pemeriksa Halal Surveyor Indonesia (LPHSI).
“BPJPH menunjuk kita, LPHSI, sebagai lembaga pemeriksa halal, ditunjuk melakukan pemeriksaan, verifikasi, ada laporan, kemudian laporan disampaikan ke BPJPH untuk kemudian disidangkan dalam sidang fatwa MUI,” lanjutnya.
“Kemudian MUI lah yang memeriksa satu per satu. Setiap aplikasi yang mengajukan diverifikasi benAr gak sudah masuk ke fatwa kehalalan. begitu lolos, barulah diserahkan ke BPJPH, karena mereka yang menerbitkan sertifikat,” tukas dia.
Lalu, melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, kerja sama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standar kehalalan sebuah produk. “Fatwa MUI bagian dari rantai pasok, tadi kan pelaku memenuhi persyaratan, kemudian mereka siap mendaftarkan ke BPJPH, mereka yang ditugasi mengelola kehalalan,” paparnya.
Setelah melewati semua proses di BPJPH, lembaga kemudian menunjuk Surveyor Indonesia melakukan pemeriksaan hingga verifikasi halal bagi produk yang sudah terdaftar. Proses ini dijalankan oleh Lembaga Pemeriksa Halal Surveyor Indonesia (LPHSI).
“BPJPH menunjuk kita, LPHSI, sebagai lembaga pemeriksa halal, ditunjuk melakukan pemeriksaan, verifikasi, ada laporan, kemudian laporan disampaikan ke BPJPH untuk kemudian disidangkan dalam sidang fatwa MUI,” lanjutnya.
“Kemudian MUI lah yang memeriksa satu per satu. Setiap aplikasi yang mengajukan diverifikasi benAr gak sudah masuk ke fatwa kehalalan. begitu lolos, barulah diserahkan ke BPJPH, karena mereka yang menerbitkan sertifikat,” tukas dia.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda