UMP DKI Jakarta 2024 Nambah Rp165 Ribu, Said Iqbal: Aneh, Upah Pegawai Negeri Naik Melebihi Swasta

Rabu, 22 November 2023 - 10:47 WIB
“Jika kenaikannya hanya Rp165 ribu, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok. Karena harga beras saja naik 40%, telur naik 30%, transportasi naik 30%, sewa rumah naik 50%, bahkan BPS mengumumkan inflansi makanan kenaikannya lebih dari 25%,” terang Said Iqbal.

Baca Juga: 25 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Kenaikan Tertinggi Rp223.280

Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI menolak keras kenaikan UMP yang dimumkan hari ini. Termasuk kenaikan UMK yang akan diumumkan pada akhir November nanti.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan lahirnya PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan menghapus ketentuan kenaikan upah maksimal 10% untuk tahun 2024. Selanjutnya para gubernur di seluruh provinsi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku 1 Januari 2024.

Berdasarkan salinan beleid PP 51/2023 pada pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan. Dalam penentuan UMP, ada formula atau rumus tersendiri dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!