Bisa Dijerat Pidana, Kemenhub: Candaan Bom di Maskapai Pelita Air, Bikin Banyak Orang Rugi
Kamis, 07 Desember 2023 - 20:38 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) menyesalkan atas kejadian penumpang yang melakukan “Bomb Joke” atau Bercanda Bom pada penerbangan Pesawat A320 PK-PWD milik Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 rute Juanda (SBY) – Jakarta (CGK) pada Rabu (6/12/2023).
Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum, Ditjen Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu mengatakan, bahwa ucapan tersebut mengakibatkan penerbangan mengalami keterlambatan. Ia meminta kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara agar tidak melakukan candaan tentang bom. Pasalnya hal ini merugikan pengguna jasa lainnya, maskapai juga pengelola bandara.
"Candaan tentang bom ini mengakibatkan kerugian bagi semua pihak," kata Khusnu dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).
Khusnu juga mengatakan, bahwa tindakan tersebut sesuai dapat dijerat hukuman pidana. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Adapun sebelumnya, Maskapai Pelita Air memastikan bahwa adanya bom tersebut hanya candaan dari salah satu penumpang maskapai Pelita Air.
Corporate Secretary PT Pelita Air Service Agdya P.P. Yogandari menjelaskan bahwa pihaknya dan tim keamanan Bandara Juanda melakukan investigasi dan dari investigasi tersebut bahwa ancaman tersebut hanya bercandaan.
"Kami sudah mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang telah ditetapkan. Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi serta barang bawaan dan dinyatakan aman," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).
Adapun ia menjelaskan, bercandaan membawa bom tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy)menuju landasan pacu.
"Gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205 dengan nama Surya Hadi Wijaya dengan seat number 14A," katanya.
Baca Juga
Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum, Ditjen Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu mengatakan, bahwa ucapan tersebut mengakibatkan penerbangan mengalami keterlambatan. Ia meminta kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara agar tidak melakukan candaan tentang bom. Pasalnya hal ini merugikan pengguna jasa lainnya, maskapai juga pengelola bandara.
"Candaan tentang bom ini mengakibatkan kerugian bagi semua pihak," kata Khusnu dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).
Khusnu juga mengatakan, bahwa tindakan tersebut sesuai dapat dijerat hukuman pidana. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Adapun sebelumnya, Maskapai Pelita Air memastikan bahwa adanya bom tersebut hanya candaan dari salah satu penumpang maskapai Pelita Air.
Corporate Secretary PT Pelita Air Service Agdya P.P. Yogandari menjelaskan bahwa pihaknya dan tim keamanan Bandara Juanda melakukan investigasi dan dari investigasi tersebut bahwa ancaman tersebut hanya bercandaan.
"Kami sudah mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang telah ditetapkan. Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi serta barang bawaan dan dinyatakan aman," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).
Adapun ia menjelaskan, bercandaan membawa bom tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy)menuju landasan pacu.
"Gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205 dengan nama Surya Hadi Wijaya dengan seat number 14A," katanya.
(akr)
tulis komentar anda