Truk Sumbu 3 Masih Wira-wiri, Menhub Sentil Pengusaha Logistik
Minggu, 24 Desember 2023 - 13:00 WIB
Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok. Kendati demikian, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan.
Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada libur Natal yakni Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian pada Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Selanjutnya, pada Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat. Setelah Tahun Baru, pembatasan dilakukan pada Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada libur Natal yakni Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian pada Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Selanjutnya, pada Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat. Setelah Tahun Baru, pembatasan dilakukan pada Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
(fjo)
Lihat Juga :