Jalankan Restrukturisasi Kredit, Akulaku Bantu Pedagang Kecil

Senin, 10 Agustus 2020 - 13:01 WIB
Akulaku Finance Indonesia hingga Juli telah merestrukturisasi kredit 13.876 nasabahnya yang terdampak pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Akulaku Finance Indonesia, platform kredit digital yang menyediakan fasilitas pembelanjaan menggunakan cicilan, menaati arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menjalankan restrukturisasi kredit guna meringankan beban kewajiban nasabahnya yang terdampak Covid-19.

Hingga Juli 2020, Akulaku Finance tercatat telah merestrukturisasi 13.876 debitur dengan total pinjaman mencapai Rp47,3 miliar. Kebijakan OJK tersebut salah satunya bertujuan untuk meringankan beban cicilan para nasabah lembaga keuangan di Indonesia.



(Baca Juga: Akulaku Restrukturisasi Kredit 13.876 Debitur Senilai Rp47,3 Miliar)

Keringanan tersebut secara langsung dirasakan oleh Ani Nurwanti, salah satu nasabah Akulaku. Ani yang hanya seorang ibu rumah tangga tersebut bekerja sebagai pedagang kantin di MAN Subang. Di sekolah tersebut dirinya berjualan perlengkapan ATK dan makanan ringan untuk siswa sekolah.

Dalam pengembangan usaha sebelum pandemi Covid-19, Ani mencari modal usaha untuk kantin di sekolah dan membeli barang melalui platform kredit digital Akulaku Finance Indonesia. Hanya saja, sangat disayangkan, ketika sekolah diliburkan karena kasus positif Covid-19 terus melonjak di Indonesia, geliat usahanya kemudian terhenti.

Uang yang telah dipinjam untuk modal berjualan di kantin sekolah pun akhirnya terpaksa digunakan Ani untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal ini tentunya disebabkan oleh kondisi yang tidak memungkinkan untuk berjualan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!