Yesss, Anggota DPR Tak Dapat Gaji ke-13

Senin, 10 Agustus 2020 - 15:08 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan pejabat setingkat eselon I dan II mendapatkan gaji ke-13 . Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberian ini sebagai bentuk apresiasi kepada mereka yang sudah bekerja keras di masa pandemi.

"Seluruh gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non PNS termasuk untuk eselon I dan II sebagai apresiasi atas upaya kerasnya dalam penanganan dampak Covid-19," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (10/8/2020).

Kendati demikian, dia menegaskan pejabat setingkat presiden, menteri, dan anggota DPR tidak akan mendapatkan gaji ke-13. ( Baca juga:Ini Respons Fahri Hamzah Soal Bintang Tanda Jasa yang Akan Diberikan Jokowi )

"Untuk penegasan pembayaran gaji ke-13 tidak untuk pejabat negara. Dalam hal ini pejabat negara tidak diberi gaji ke-13, yakni menteri, anggota DPR dan seluruh pejabat tinggi, serta presiden. Menteri kabinet tidak dapat gaji ke-13. Ini hanya untuk ASN, TNI, Polri dan masukkan eselon I dan II yang THR lalu tidak dapat," katanya.

Dia menambahkan, para pegawai negeri sipil untuk membelanjakan gaji ke-13 demi memulihkan ekonomi Indonesia. Jangan sampai mengendap di tabungan saja sehingga tak mendongkrak daya beli.

"Tolong dibelanjakan dengan baik," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More