Ditambah, 15,7 Juta Pekerja Bakal Terima Gaji Tambahan dari Pemerintah
Senin, 10 Agustus 2020 - 16:15 WIB
"Jenis pekerjaan tidak menjadi kriteria disini, yang penting data mereka di BPJSTK sudah tervalidasi. Pemerintah menggunakan data BPJSTK sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran karena data BPJSTK dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga hasilnya akuntabel dan valid," tutur Ida.
Dia menyampaikan, bantuan ini diberikan oleh pemerintah sebagai apresiasi kepada para pekerja atau buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJSTK.
(Baca Juga: Takut Resesi, Tambahan Gaji dari Pemerintah Belum Tentu Dongkrak Konsumsi)
"Ini juga dimaksudkan sebagai momentum untuk meningkatkan kepesertaan BPJSTK sebagai upaya transformasi menuju Indonesia maju," pungkas Ida.
Dia menyampaikan, bantuan ini diberikan oleh pemerintah sebagai apresiasi kepada para pekerja atau buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJSTK.
(Baca Juga: Takut Resesi, Tambahan Gaji dari Pemerintah Belum Tentu Dongkrak Konsumsi)
"Ini juga dimaksudkan sebagai momentum untuk meningkatkan kepesertaan BPJSTK sebagai upaya transformasi menuju Indonesia maju," pungkas Ida.
(fai)
Lihat Juga :