Rugikan Investor, OJK Ancam Investree Soal Kasus Kredit Macet Bengkak

Jum'at, 12 Januari 2024 - 14:32 WIB
OJK memberikan sanksi kepada Investree yang dikabarkan telah menutup usahanya. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Perusahaan Peer to Peer (P2P) lending atau penyedia layanan pinjaman online alias pinjol PT Investree Radhika Jaya (Investree) dikenakan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, Investree dikabarkan menutup kegiatan usahanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman menyampaikan, sampai dengan saat ini OJK belum menerima adanya pengembalian izin dari Investree.



“Untuk sanksi, selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan,” kata Agusman dalam keterangannya, dikutip Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: OJK Ancam 13 Pinjol yang Masih Beri Bunga Tinggi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!