Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pajak Hiburan, Ini Keputusannya
Jum'at, 19 Januari 2024 - 13:04 WIB
Airlangga juga menyampaikan dua hal, bahwa daerah bisa melakukan pajak lebih rendah dari 40-70%, sesuai dengan daerah masing-masing dan sesuai dengan insentif yang diberikan terkait dengan sektor yang nanti akan dirinci.
Surat edaran bersama Menkeu dan Mendagri nantinya akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam undang-undang sifatnya diskresi sehingga tentu pihaknya tidak ingin ada moral hazard maka dipayungi aturan.
"Kemudian beberapa daerah yang sebelumnya mengenakan 75% seperti di Aceh, dengan UU ini malah menurunkan jadi 5%. Demikian pula berbagai daerah lain. Mudah mudahan masalah ini bisa selesai," ungkap Airlangga.
Sebagaimana diketahui, ketentuan itu selain tertuang dalam Pasal 101 juga termuat dalam Pasal 6 yang menyebutkan bahwa jenis pajak seperti pajak hiburan dapat tidak dipungut oleh, dalam hal potensinya kurang memadai dan/atau Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.
(nng)
tulis komentar anda