Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pajak Hiburan, Ini Keputusannya

Jum'at, 19 Januari 2024 - 13:04 WIB
loading...
Jokowi Kumpulkan Menteri...
Presiden Jokowi telah memutuskan terkait pajak hiburan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju untuk membahas polemik tarif pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, dan juga spa sebesar 40-75% dalam UU HKPD.

Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengeluarkan surat edaran mengenai aturan pajak hiburan.

"Jadi kalau periode lalu dengan UU 28 tarif hiburan itu paling tinggi 35%. Nah sekarang UU HKPD tarif hiburan itu 10%, hanya khusus untuk jasa hiburan yang terkait diskotek karaoke kelab malam dan juga spa dikenakan tarif 40-75%," kata Airlangga seusai rapat di Istana Negara, Jumat (19/1/2024).



Keputusan hasil rapat bersama Jokowi itu kata Airlangga, pertama ialah menteri keuangan bersama dengan menteri dalam negeri akan membuat surat edaran supaya pemerintah daerah mengeluarkan insentif pajak sesuai Pasal 101 UU HKPD.

"Di mana pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi ini berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya," ujar Airlangga.

"Oleh karena itu pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 ini dalam surat edaran yang akan disiapkan Menkeu, edaran bersama menkeu dan Mendagri," imbuhnya.

Hasil rapat kedua, lanjut Airlangga, Presiden Jokowi meminta supaya disiapkan skema pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Badan mencapai 10%. Namun, teknis pemberian insentif dan bentuknya masih harus dibahas oleh instansi terkait.

"Presiden yang minta, untuk diberikan insentif PPh badan 10%. Namun belum diputus, teknisnya masih kami pelajari, masih diberi waktu untuk rumuskan usulan insentif tersebut," jelasnya.



Airlangga juga menyampaikan dua hal, bahwa daerah bisa melakukan pajak lebih rendah dari 40-70%, sesuai dengan daerah masing-masing dan sesuai dengan insentif yang diberikan terkait dengan sektor yang nanti akan dirinci.

Surat edaran bersama Menkeu dan Mendagri nantinya akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam undang-undang sifatnya diskresi sehingga tentu pihaknya tidak ingin ada moral hazard maka dipayungi aturan.

"Kemudian beberapa daerah yang sebelumnya mengenakan 75% seperti di Aceh, dengan UU ini malah menurunkan jadi 5%. Demikian pula berbagai daerah lain. Mudah mudahan masalah ini bisa selesai," ungkap Airlangga.

Sebagaimana diketahui, ketentuan itu selain tertuang dalam Pasal 101 juga termuat dalam Pasal 6 yang menyebutkan bahwa jenis pajak seperti pajak hiburan dapat tidak dipungut oleh, dalam hal potensinya kurang memadai dan/atau Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1471 seconds (0.1#10.140)