7 Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional, Kenali dan Pahami

Kamis, 25 Januari 2024 - 11:05 WIB
Pengawasan kegiatan bank konvensional dan syariah sebenarnya telah diatur dalam UU No 10 Tahun 1998 mengenai perbankan. Perbedaannya terletak pada pihak yang mengawasi.

Jika bank konvensional diawasi oleh Dewan Komisaris, sedangkan bank syariah akan diawasi oleh berbagai lembaga seperti Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah, dan Dewan Komisaris Bank.

5. Pengelolaan Dana



Berdasarkan prinsipnya, pengelolaan dana bank konvensional dilakukan di bawah aturan Undang-Undang yang berlaku.

Sementara bank syariah didasarkan pada aturan Islam, dimana pengelolaan dana tidak boleh dilakukan pada bidang usaha yang bertentangan dengan nilai atau aturan Islam.



6. Relasi dengan Nasabah

Terdapat empat jenis relasi untuk bank syariah, yakni penjual-pembeli, kemitraan, sewa, dan penyewa. Sementara di bank konvensional berperan sebagai kreditur dan bank sebagai debitur.

7. Sistem Bunga dan Pembagian Keuntungan



Bank syariah yang tidak menerapkan sistem bunga menerapkan proses bagi hasil atau nisbah. Bagi hasil diperoleh dari pembagian keuntungan antara bank dan nasabah. Sehingga keuntungan yang didapatkan diperoleh dari dari hasil jual beli, sewa-menyewa, dan kemitraan dengan nasabah.

Sementara di bank konvensional yang menerapkan sistem bunga, keuntungan akan diperoleh dari suku bunga yang dibebankan pada nasabah.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More