12 Juta Wajib Pajak Belum Daftarkan NIK Jadi NPWP, Ini Risikonya

Kamis, 22 Februari 2024 - 21:36 WIB
Menurut dia ada 12 juta NIK belum padan dengan NPWP. Di antaranya adalah wajib pajak tidak aktif, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Pihaknya terus mensosialisasikan agar wajib pajak melakukan pemadanan. Pasalnya dalam implementasi core tax administration system atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) ke depan wajib menggunakan NIK sebagai indikator atau nomor yang digunakan untuk bertransaksi dengan DJP.

Baca Juga: 59,5 Juta NIK Sudah Bisa Dipakai Jadi NPWP, Masih Sisa 12 Juta

Rencananya core tax tersebut akan mulai diterapkan 1 Mei 2024. Pemadanan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!