12 Juta Wajib Pajak Belum Daftarkan NIK Jadi NPWP, Ini Risikonya
Kamis, 22 Februari 2024 - 21:36 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sudah ada sekitar 60,79 juta NIK yang berhasil dipadankan dengan NPWP hingga 20 Februari 2024.
"Pemadanan melalui sistem ada 55,9 juta dan yang dipadankan sendiri wajib pajak melalui portal kami ada 3,9 juta NIK," ungkap Suryo dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Februari 2024, di Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Menurut dia ada 12 juta NIK belum padan dengan NPWP. Di antaranya adalah wajib pajak tidak aktif, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
Pihaknya terus mensosialisasikan agar wajib pajak melakukan pemadanan. Pasalnya dalam implementasi core tax administration system atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) ke depan wajib menggunakan NIK sebagai indikator atau nomor yang digunakan untuk bertransaksi dengan DJP.
Rencananya core tax tersebut akan mulai diterapkan 1 Mei 2024. Pemadanan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sudah ada sekitar 60,79 juta NIK yang berhasil dipadankan dengan NPWP hingga 20 Februari 2024.
"Pemadanan melalui sistem ada 55,9 juta dan yang dipadankan sendiri wajib pajak melalui portal kami ada 3,9 juta NIK," ungkap Suryo dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Februari 2024, di Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Menurut dia ada 12 juta NIK belum padan dengan NPWP. Di antaranya adalah wajib pajak tidak aktif, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
Pihaknya terus mensosialisasikan agar wajib pajak melakukan pemadanan. Pasalnya dalam implementasi core tax administration system atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) ke depan wajib menggunakan NIK sebagai indikator atau nomor yang digunakan untuk bertransaksi dengan DJP.
Rencananya core tax tersebut akan mulai diterapkan 1 Mei 2024. Pemadanan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
(nng)
tulis komentar anda