Garuda Indonesia Menang Banding di Paris, Greylag Didenda Rp1,3 M

Kamis, 29 Februari 2024 - 14:29 WIB
Pengadilan Tingkat Banding Paris menolak permohonan banding Greylag Entities atas Putusan Paris Commercial Court tertanggal 9 Februari 2023 lalu. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Tingkat Banding Paris menolak permohonan banding yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company and Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities) atas Putusan Paris Commercial Court tertanggal 9 Februari 2023 lalu.

Keputusan tersebut semakin memperkuat langkah perbaikan kinerja PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melalui payung hukum restrukturisasi. Penguatan landasan hukum tersebut turut diperkuat dengan telah menangnya Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF) dalam perkara Judicial Release. Selanjutnya, Greylag Entities diperintahkan untuk membayar sebesar 80.000 Euro kepada GIHF melalui putusan yang resmi ditetapkan pada 22 Februari 2024 lalu.



Direktur Utama GIAA, Irfan Setiaputra menjelaskan bahwa diterimanya putusan tersebut merupakan salah satu wujud penguatan landasan hukum perseroan dalam memastikan kepentingan kreditur terkait kepastian pemenuhan kewajiban usaha.

"Sejalan dengan telah disahkannya perjanjian perdamaian di proses PKPU oleh otoritas hukum terkait pada 2022 lalu," kata Irfan dalam pernyataan resmi, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Garuda Indonesia Layani Pengangkutan Organ Tubuh Manusia untuk Transplantasi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!