Pos Indonesia Fokus Tingkatkan Penjualan Materai Tempel di 2024
Jum'at, 08 Maret 2024 - 18:25 WIB
"Bagi Pos, meterai ini masih menjadi andalan. Kalau berdasarkan informasi, pada 2023, meterai menyumbang sekitar 5,5 triliun bagi pendapatan negara. Tentunya, sesuai dengan kebutuhan belanja negara. Kebutuhan akan terus naik. Karena itu kami akan terus mendorong agar penjualan meterai bisa terus meningkat sehingga kami bisa berkontribusi bagi peningkatan pendapatan negara," kata Haris.
Distributor Materai Elektronik
Seiring pesatnya laju digitalisasi, pemerintah menerbitkan Meterai Elektronik atau e-meterai Rp 10 ribu pada tanggal 1 Oktober 2022 untuk memudahkan masyarakat menggunakan meterai pada dokumen digital. Bukan hanya meterai tempel. PosIND juga berharap bisa menjadi distributor meterai elektronik atau e-meterai.
"Ada keinginan kami, PT Pos Indonesia bisa ikut sebagai distributor dari elektronik meterai. Kami sekarang dalam proses pengajuan supaya PT Pos Indonesia ikut dalam distribusi e-meterai ini," ujar Haris.
Diketahui, Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan Meterai Elektronik. Distribusi dan penjualan e-Meterai dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia melalui PT Pos Finansial Indonesia (POSFIN). Penerbitan e-Meterai sejalan dengan aturan yang tertuang pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 dan PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Bea Materai yang menggantikan UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985.
"Jadi khusus untuk e-metrai ini, metrai elektronik ini, pemerintah telah menunjuk peruri sebagai distributor tunggal penjualan e-metrai ini. Sama seperti kalau metrai tempel hanya ditunjuk PT. Pos. Ini kan perlu memang butuh proses untuk menggiring masyarakat untuk melakukan, untuk menggunakan metrai elektronik. Kalau melihat dalam evaluasi yang saat ini berjalan, itu penggunaan e-metrai ini masih jauh ya dari target pemerintah. Karena itu kemarin ada wacana, karena memang kalau kita cerita metrai ini, mungkin di benak orang memang masih PT. Pos Indonesia," kata Haris.
Pos IND memang belum menjadi distributor e-meterai. Namun, mereka cukup berkontribusi dalam menyemarakkan penjualan e-meterai.
"Kalau sekarang kami bekerja sama dengan pihak ketiga. Jadi dengan pihak ketiga kami kerja sama. Artinya, masyarakat yang membutuhkan e-meterai bisa membeli di Kantorpos melalui aplikasi Pospay. Tapi, kami bekerja sama dengan pihak ketiga. Karena kami bukan sebagai distributor. Bahasa sederhananya kami membeli dari pihak ketiga dan ikut menjualkan. Jadi nanti harapkannya kita memang menjadi distributor. Jadi PT. Pos Indonesia selain menjual meterai tempel, juga menjual meterai elektronik," tuturnya.
Pembelian e-meterai, lanjut Haris, memang telah tersedia di aplikasi Pospay, seperti beberapa distributor lain yang menjual e-meterai.
Distributor Materai Elektronik
Seiring pesatnya laju digitalisasi, pemerintah menerbitkan Meterai Elektronik atau e-meterai Rp 10 ribu pada tanggal 1 Oktober 2022 untuk memudahkan masyarakat menggunakan meterai pada dokumen digital. Bukan hanya meterai tempel. PosIND juga berharap bisa menjadi distributor meterai elektronik atau e-meterai.
"Ada keinginan kami, PT Pos Indonesia bisa ikut sebagai distributor dari elektronik meterai. Kami sekarang dalam proses pengajuan supaya PT Pos Indonesia ikut dalam distribusi e-meterai ini," ujar Haris.
Baca Juga
Diketahui, Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan Meterai Elektronik. Distribusi dan penjualan e-Meterai dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia melalui PT Pos Finansial Indonesia (POSFIN). Penerbitan e-Meterai sejalan dengan aturan yang tertuang pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 dan PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Bea Materai yang menggantikan UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985.
"Jadi khusus untuk e-metrai ini, metrai elektronik ini, pemerintah telah menunjuk peruri sebagai distributor tunggal penjualan e-metrai ini. Sama seperti kalau metrai tempel hanya ditunjuk PT. Pos. Ini kan perlu memang butuh proses untuk menggiring masyarakat untuk melakukan, untuk menggunakan metrai elektronik. Kalau melihat dalam evaluasi yang saat ini berjalan, itu penggunaan e-metrai ini masih jauh ya dari target pemerintah. Karena itu kemarin ada wacana, karena memang kalau kita cerita metrai ini, mungkin di benak orang memang masih PT. Pos Indonesia," kata Haris.
Pos IND memang belum menjadi distributor e-meterai. Namun, mereka cukup berkontribusi dalam menyemarakkan penjualan e-meterai.
"Kalau sekarang kami bekerja sama dengan pihak ketiga. Jadi dengan pihak ketiga kami kerja sama. Artinya, masyarakat yang membutuhkan e-meterai bisa membeli di Kantorpos melalui aplikasi Pospay. Tapi, kami bekerja sama dengan pihak ketiga. Karena kami bukan sebagai distributor. Bahasa sederhananya kami membeli dari pihak ketiga dan ikut menjualkan. Jadi nanti harapkannya kita memang menjadi distributor. Jadi PT. Pos Indonesia selain menjual meterai tempel, juga menjual meterai elektronik," tuturnya.
Pembelian e-meterai, lanjut Haris, memang telah tersedia di aplikasi Pospay, seperti beberapa distributor lain yang menjual e-meterai.
Lihat Juga :
tulis komentar anda