Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi, Kepala Bea Cukai Soetta: Importir Perhatikan!

Selasa, 12 Maret 2024 - 17:56 WIB
Terdapat fasilitas berupa pengecualian lartas yaitu komoditas besi atau baja mendapat pengecualian dari lartas LS, komoditas kaca lembaran mendapat pengecualian dari lartas LS, kelompok komoditas tekstil dan produk tekstil mendapat pengecualian dari lartas PI dan LS, kelompok komoditas bahan baku plastik mendapat pengecualian dari lartas PI dan LS, serta kelompok komoditas plastik hilir mendapat pengecualian dari lartas LS.

“Pemberian fasilitas pengecualian impor untuk komoditas besi dan baja, kaca lembaran, serta tekstil dan produk tekstil bagi AEO dan MITA Kepabeanan bukan merupakan kebijakan dan pengaturan baru, karena telah diatur dalam Permendag bidang impor sebelumnya,” ungkap Arif.

Arif menekankan, fasilitas pengecualian impor bagi lima komoditas tersebut tidak diperuntukkan bagi pebisnis besar. Fasilitas ini hanya diberikan kepada industri dengan status AEO dan MITA Kepabeanan yang mengimpor barang sebagai bahan baku dan menghasilkan produk jadi yang berorientasi ekspor.

Bahan baku yang diimpor tersebut hanya dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industrinya dan tidak boleh diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(akr)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More