Baca Selengkapnya, Teks Pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2021 Presiden Jokowi
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 20:37 WIB
Keempat, dukungan pada UMKM sekitar Rp48,8 triliun, melalui subsidi bunga KUR, pembiayaan UMKM, penjaminan serta penempatan dana di perbankan.Kelima, pembiayaan korporasi sekitar Rp14,9 triliun, yang diperuntukkan bagi lembaga penjaminan dan BUMN yang melakukan penugasan.Keenam, insentif usaha sekitar Rp20,4 triliun, melalui pajak ditanggung pemerintah, pembebasan PPh impor, dan pengembalian pendahuluan PPN.
Pimpinan dan Anggota Dewan yang saya muliakan,
Pada 2021, anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) direncanakan sebesar Rp796,3 triliun. Dengan anggaran tersebut, arah kebijakan yang akan dilakukan di antaranya:
Pertama, mendukung langkah pemulihan ekonomi sejalan dengan prioritas nasional, melalui pembangunan aksesibilitas dan konektivitas kawasan sentra pertumbuhan ekonomi, dukungan insentif kepada daerah untuk menarik investasi, perbaikan sistem pelayanan investasi, dan dukungan terhadap UMKM.
Kedua, mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil dalam rangka mendukung penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan ekonomi dampak covid-19.Ketiga, mengarahkan 25% dari dana transfer umum untuk mempercepat program pemulihan ekonomi daerah dan pembangunan SDM.
Keempat, memfokuskan penggunaan dana insentif daerah (DID) untuk digitalisasi pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan UMKM.Kelima, refocusing dan simplikasi jenis, bidang, dan kegiatan DAK fisik yang bersifat reguler dan penugasan.
Keenam, DAK non-fisik juga mendukung penguatan SDM pendidikan melalui dukungan program merdeka belajar, serta tambahan sektor strategis lainnya, seperti dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak, dana fasilitasi penanaman modal, serta dana pelayanan ketahanan pangan.
Ketujuh, mempertajam alokasi dana desa untuk pemulihan ekonomi desa dan pengembangan sektor prioritas, seperti: teknologi informasi dan komunikasi, pembangunan desa wisata, dan mendukung ketahanan pangan.
Dalam lima tahun terakhir, hasil dari pemanfaatan anggaran TKDD telah dirasakan oleh masyarakat melalui peningkatan kinerja pelayanan dasar publik, seperti akses rumah tangga terhadap air minum dan sanitasi layak, serta persalinan yang dibantu oleh tenaga kesehatan. Tingkat kesenjangan di wilayah perdesaan juga menurun yang ditunjukkan dengan semakin rendahnya rasio gini dari 0,316 pada 2016 menjadi 0,315 pada 2019. Demikian juga dengan persentase penduduk miskin di perdesaan, turun dari 13,96 persen pada 2016 menjadi 12,60% pada 2019.
Pimpinan dan Anggota Dewan yang saya muliakan,
Pada 2021, anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) direncanakan sebesar Rp796,3 triliun. Dengan anggaran tersebut, arah kebijakan yang akan dilakukan di antaranya:
Pertama, mendukung langkah pemulihan ekonomi sejalan dengan prioritas nasional, melalui pembangunan aksesibilitas dan konektivitas kawasan sentra pertumbuhan ekonomi, dukungan insentif kepada daerah untuk menarik investasi, perbaikan sistem pelayanan investasi, dan dukungan terhadap UMKM.
Kedua, mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil dalam rangka mendukung penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan ekonomi dampak covid-19.Ketiga, mengarahkan 25% dari dana transfer umum untuk mempercepat program pemulihan ekonomi daerah dan pembangunan SDM.
Keempat, memfokuskan penggunaan dana insentif daerah (DID) untuk digitalisasi pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan UMKM.Kelima, refocusing dan simplikasi jenis, bidang, dan kegiatan DAK fisik yang bersifat reguler dan penugasan.
Keenam, DAK non-fisik juga mendukung penguatan SDM pendidikan melalui dukungan program merdeka belajar, serta tambahan sektor strategis lainnya, seperti dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak, dana fasilitasi penanaman modal, serta dana pelayanan ketahanan pangan.
Ketujuh, mempertajam alokasi dana desa untuk pemulihan ekonomi desa dan pengembangan sektor prioritas, seperti: teknologi informasi dan komunikasi, pembangunan desa wisata, dan mendukung ketahanan pangan.
Dalam lima tahun terakhir, hasil dari pemanfaatan anggaran TKDD telah dirasakan oleh masyarakat melalui peningkatan kinerja pelayanan dasar publik, seperti akses rumah tangga terhadap air minum dan sanitasi layak, serta persalinan yang dibantu oleh tenaga kesehatan. Tingkat kesenjangan di wilayah perdesaan juga menurun yang ditunjukkan dengan semakin rendahnya rasio gini dari 0,316 pada 2016 menjadi 0,315 pada 2019. Demikian juga dengan persentase penduduk miskin di perdesaan, turun dari 13,96 persen pada 2016 menjadi 12,60% pada 2019.
Lihat Juga :
tulis komentar anda