Berkat KUR Mikro BRI, Usaha Ayam Penyet Lancar, Anak Pun Sukses Diwisuda
Rabu, 13 Maret 2024 - 12:28 WIB
1. Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
4. Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha
5. Maksimum pinjaman sebesar Rp50 juta per deb
2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
4. Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha
5. Maksimum pinjaman sebesar Rp50 juta per deb
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda